Kamis, 4 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Inovasi 'Marlena Tuku Santan' Dispendukcapil Sampang, 7 Dokumen Bisa Diterima Sekaligus

Ach. Mukrim - Thursday, 04 June 2026 | 06:44 AM

Background
Inovasi 'Marlena Tuku Santan' Dispendukcapil Sampang, 7 Dokumen Bisa Diterima Sekaligus
ilustrasi pengantin terima tujuh dokumen (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang terus memperkuat inovasi layanan administrasi kependudukan melalui program Marlena Tuku Santan (Manajemen Layanan Adminduk, Tujuh Dokumen Langsung Dapat Saat Pernikahan). 


Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sampang, Desy Damayanti mengatakan, program ini menjadi salah satu terobosan unggulan yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin dalam mengurus dokumen kependudukan secara terintegrasi.


Melalui program tersebut, pasangan yang baru menikah dapat langsung menerima tujuh dokumen kependudukan sekaligus tanpa perlu mengurus secara terpisah ke berbagai instansi. 




"Layanan ini merupakan hasil kolaborasi antara Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Kementerian Agama Republik Indonesia, serta seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Sampang," katanya, (4/6/2026). 


Pihaknya terus mengembangkan layanan agar masyarakat memperoleh kemudahan dalam proses administrasi kependudukan setelah menikah. Dia juga menyebutkan rencana penguatan layanan berbasis digital untuk mendukung percepatan pencetakan dokumen di tingkat KUA.




"Ke depan kami akan membuat aplikasi untuk mendukung pencetakan dokumen melalui KUA. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan cepat," paparnya. 


Desy menjelaskan, tujuh dokumen yang diterima pasangan pengantin terdiri atas perubahan Kartu Keluarga (KK) orang tua kedua mempelai, penerbitan Kartu Keluarga baru bagi pasangan pengantin, serta perubahan status perkawinan pada KTP elektronik suami dan istri. Sementara itu, dua dokumen lainnya adalah buku nikah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.


Dari tujuh dokumen tersebut, lima di antaranya diterbitkan oleh Dispendukcapil Sampang, sedangkan dua lainnya berasal dari Kementerian Agama. 




"Dengan sistem terintegrasi ini, seluruh dokumen penting pasca-pernikahan dapat diterima dalam satu rangkaian layanan tanpa proses berulang," jelasnya. 


Menurutnya, program Marlena Tuku Santan juga dirancang untuk memangkas birokrasi, menghemat waktu dan biaya masyarakat, sekaligus mempercepat pembaruan data kependudukan agar lebih akurat dan valid. 




"Kami berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi," pungkasnya. (Mukrim)