Eksekusi Lahan di Sampang Sempat Ricuh, Termohon Akan Berjuang Lewat Jalur Hukum
Ach. Mukrim - Tuesday, 07 July 2026 | 07:10 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Negeri (PN) Sampang melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan di Jalan Manggis, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Selasa (7/7/2026). Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kericuhan sempat terjadi ketika petugas hendak memasuki lokasi objek sengketa. Namun, situasi berhasil dikendalikan setelah aparat gabungan melakukan pengamanan sehingga proses eksekusi dapat kembali dilanjutkan.
Panitera PN Sampang, Eko Wahono, mengatakan, pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan perkara Nomor 6 yang berawal dari gugatan pada 2021. Pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai putusan pengadilan.
Objek sengketa hasil eksekusi telah diserahkan kepada prinsipal pemohon eksekusi, Haji Umar Faruk, yang diwakili putranya, Khotibul Umam. Penyerahan juga disaksikan oleh kuasa hukum pemohon, Faris El Furqoni dan Agung Indra Yazid.
"Siapa pun dilarang memasuki area objek eksekusi yang telah kami serahkan kepada pemohon tanpa sepengetahuan atau izin. Apabila ada pihak yang memaksa masuk atau menguasai objek tersebut, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku," kata Eko Wahono.
Di sisi lain, termohon eksekusi, Rudi, menyatakan menerima pelaksanaan putusan pengadilan meski kecewa dengan hasil perkara tersebut. Menurutnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu diterima dengan ikhlas dan lapang dada.
Rudi juga meyakini apabila objek sengketa tersebut memang menjadi rezekinya, masih akan ada jalan untuk mendapatkannya kembali di kemudian hari. Rudi mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemilik awal tanah. Dia memperoleh tanah tersebut melalui transaksi jual beli dari Ratna Ningsih Listiyowati.
"Kami membeli kepada Bu Ratna Ningsih Listiyowati. Sepengetahuan kami, Bu Ratna tidak pernah menjual tanah itu kepada Haji Umar Faruk," ujar Rudi.
Rudi juga menyinggung adanya perkara pidana yang berkaitan dengan Haji Umar Faruk. Dia menyebut tetap akan menempuh langkah hukum yang masih tersedia.
"Kami akan tetap melakukan perlawanan sampai putusan pidananya inkracht. Untuk perkara perdata juga masih ada upaya hukum yang kami tempuh. Saya menerima putusan ini, tetapi kami tetap kecewa," ucap Rudi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, eksekusi berlangsung sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.30 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga Brimob.
"Objek yang dieksekusi berupa empat unit rumah yang berdiri di atas lahan sengketa," katanya.
Eko mengungkapkan, pengamanan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan menghindari potensi konflik. Menurut dia, pengamanan melibatkan sebanyak 192 personel Polres Sampang, satu SSK Brimob beserta dua unit anti-anarkis, 30 personel TNI, 30 personel Satpol PP, dan 30 personel Dinas Perhubungan.
Selain aparat keamanan, kegiatan juga dihadiri Kapolres Sampang AKBP Hartono, jajaran pejabat utama Polres Sampang, Panitera dan Juru Sita PN Sampang, perwakilan ATR/BPN Sampang, serta kuasa hukum para pihak.
"Pengamanan bertujuan memastikan pengamanan berjalan maksimal sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga selama maupun setelah pelaksanaan eksekusi," ungkapnya.
"Alhamdulillah, selama pelaksanaan eksekusi berlangsung situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif," pungkas Eko. (Mukrim)
Next News

Desa Terdampak Kekeringan di Pamekasan Diprediksi Bertambah, BPBD: Tunggu SK dari Bupati
a day ago

Sempat Hilang Dicuri Maling, Motor Milik Warga Pamekasan Akhirnya Kembali
a day ago

Kecam Pelecehan Seksual terhadap Anak, KOPRI PMII Sampang Desak Pelaku Dihukum Berat
a day ago

SPBU Arahkan Pengguna Jeriken Urus Rekomendasi, Disperta KP: Kalau Diperjualbelikan Kembali Kami Tolak
a day ago

Dinsos PPA Sampang Dampingi Korban Rudapaksa 27 Orang, Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
a day ago

Pemkab Sampang Tunggu Petunjuk ESDM Jatim Tangani Sumur Bor Diduga Mengandung Gas
a day ago

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
21 hours ago

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
21 hours ago

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
21 hours ago

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
2 days ago





