Sabtu, 27 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Dukung Industri Tembakau, Pemkab Pamekasan Permudah Pengurusan izin Usaha Rokok

Redaksi - Saturday, 27 June 2026 | 07:23 AM

Background
 Dukung Industri Tembakau, Pemkab Pamekasan Permudah Pengurusan izin Usaha Rokok
Ilustrasi Pemkab Pamekasan ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mempermudah izin usaha perusahaan rokok. Tujuannya untuk membantu perekonomian warga dan meningkatkan serapan tenaga kerja di wilayah itu.


"Selain untuk kepentingan peningkatan ekonomi, kebijakan mempermudah pengurusan izin usaha rokok ini juga sebagai bentuk dukungan Pemkab Pamekasan dalam pengembangan industri hasil tembakau di tingkat lokal Pamekasan ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman, Jumat (26/6/2026). 


Dia menjelaskan, kemudahan akses perizinan dilakukan Pemkab Pamekasan karena keberadaan perusahaan rokok mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.




Menurut dia, banyak warga yang selama ini bekerja di luar negeri sudah berhenti bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena sudah bisa bekerja di perusahaan rokok lokal yang ada di Pamekasan.


"Kalau dulu banyak warga di Pamekasan, terutama yang tinggal di wilayah Pantai Utara Pamekasan yang bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. Saat ini mereka sudah banyak yang memilih untuk tidak kembali, karena mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai pabrik rokok," katanya.




Dia menuturkan, saat ini jumlah perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Pamekasan terdata sebanyak sekitar 300 perusahaan, tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.


Dari jumlah itu, sebanyak 167 perusahaan di antaranya telah beroperasi secara resmi, yakni menggunakan pita cukai, sedang sisanya masih dalam proses.


"Pemkab juga terus melakukan pendampingan agar perusahaan rokok yang belum bercukai ini bisa segera bercukai," katanya.




Taufikurrachman menjelaskan, sesuai ketentuan, izin usaha perusahaan rokok dilakukan di dua tingkatan, yakni di tingkat kabupaten dan pusat.


"Untuk tingkat kabupaten, jenis izin yang kami keluarkan berupa izin usaha dan penerbitan Nomor Induk Berusaha secara daring melalui OSS (Online Single Submission).




"Selanjutnya ada izin yang disebut Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari Kementerian Perindustrian, berdasarkan tingkat risiko usaha dan NPPBKC atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. NPPBKC merupakan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Bea Cukai yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang hasil tembakau (seperti rokok) agar kegiatan operasional usahanya diakui legal," pungkasnya. (*)