Dukung Industri Tembakau, Pemkab Pamekasan Permudah Pengurusan izin Usaha Rokok
Redaksi - Saturday, 27 June 2026 | 07:23 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mempermudah izin usaha perusahaan rokok. Tujuannya untuk membantu perekonomian warga dan meningkatkan serapan tenaga kerja di wilayah itu.
"Selain untuk kepentingan peningkatan ekonomi, kebijakan mempermudah pengurusan izin usaha rokok ini juga sebagai bentuk dukungan Pemkab Pamekasan dalam pengembangan industri hasil tembakau di tingkat lokal Pamekasan ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman, Jumat (26/6/2026).
Dia menjelaskan, kemudahan akses perizinan dilakukan Pemkab Pamekasan karena keberadaan perusahaan rokok mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.
Menurut dia, banyak warga yang selama ini bekerja di luar negeri sudah berhenti bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena sudah bisa bekerja di perusahaan rokok lokal yang ada di Pamekasan.
"Kalau dulu banyak warga di Pamekasan, terutama yang tinggal di wilayah Pantai Utara Pamekasan yang bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. Saat ini mereka sudah banyak yang memilih untuk tidak kembali, karena mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai pabrik rokok," katanya.
Dia menuturkan, saat ini jumlah perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Pamekasan terdata sebanyak sekitar 300 perusahaan, tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Dari jumlah itu, sebanyak 167 perusahaan di antaranya telah beroperasi secara resmi, yakni menggunakan pita cukai, sedang sisanya masih dalam proses.
"Pemkab juga terus melakukan pendampingan agar perusahaan rokok yang belum bercukai ini bisa segera bercukai," katanya.
Taufikurrachman menjelaskan, sesuai ketentuan, izin usaha perusahaan rokok dilakukan di dua tingkatan, yakni di tingkat kabupaten dan pusat.
"Untuk tingkat kabupaten, jenis izin yang kami keluarkan berupa izin usaha dan penerbitan Nomor Induk Berusaha secara daring melalui OSS (Online Single Submission).
"Selanjutnya ada izin yang disebut Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari Kementerian Perindustrian, berdasarkan tingkat risiko usaha dan NPPBKC atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. NPPBKC merupakan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Bea Cukai yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang hasil tembakau (seperti rokok) agar kegiatan operasional usahanya diakui legal," pungkasnya. (*)
Next News

Terseret Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kapus Robatal Sampang Terancam Dipecat
a day ago

Fasilitas Pantai Camplong Tak Terawat, Disporabudpar Soroti Tanggung Jawab Pengelola
a day ago

SDN di Bangkalan Bakal Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, Siswa Belajar di Teras Rumah
a day ago

Pantai Slopeng Sumenep Dipilih Jadi Lokasi Puncak Hari Jadi Jatim ke-81
a day ago

Kadindik Jatim Nilai Wacana Tidak Otomatis Naik Kelas Dorong Murid Lebih Giat Belajar
16 hours ago

OTT di BNPB, KPK Amankan 14 Orang dan Sita Uang Rp1,4 Miliar
16 hours ago

Kecelakaan Innova Vs N-Max di Jalan Raya Camplong Sampang, 3 Orang Dilarikan ke RSUD
16 hours ago

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Penyuluh KB Sampang Salurkan 15 Tangki Air Bersih
2 days ago

KPM PKH Sampang Diminta Teken Pernyataan Bermaterai, Moh Hakim: Benar Ada Surat Tersebut
2 days ago

Dugaan TPPO PMI Asal Sampang: Dijanjikan Kerja di Dubai, Berakhir di Libya
2 days ago





