Dukung Industri Tembakau, Pemkab Pamekasan Permudah Pengurusan izin Usaha Rokok
Redaksi - Saturday, 27 June 2026 | 07:23 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur mempermudah izin usaha perusahaan rokok. Tujuannya untuk membantu perekonomian warga dan meningkatkan serapan tenaga kerja di wilayah itu.
"Selain untuk kepentingan peningkatan ekonomi, kebijakan mempermudah pengurusan izin usaha rokok ini juga sebagai bentuk dukungan Pemkab Pamekasan dalam pengembangan industri hasil tembakau di tingkat lokal Pamekasan ini," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pamekasan Taufikurrachman, Jumat (26/6/2026).
Dia menjelaskan, kemudahan akses perizinan dilakukan Pemkab Pamekasan karena keberadaan perusahaan rokok mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.
Menurut dia, banyak warga yang selama ini bekerja di luar negeri sudah berhenti bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) karena sudah bisa bekerja di perusahaan rokok lokal yang ada di Pamekasan.
"Kalau dulu banyak warga di Pamekasan, terutama yang tinggal di wilayah Pantai Utara Pamekasan yang bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. Saat ini mereka sudah banyak yang memilih untuk tidak kembali, karena mendapatkan pekerjaan sebagai pegawai pabrik rokok," katanya.
Dia menuturkan, saat ini jumlah perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Pamekasan terdata sebanyak sekitar 300 perusahaan, tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Dari jumlah itu, sebanyak 167 perusahaan di antaranya telah beroperasi secara resmi, yakni menggunakan pita cukai, sedang sisanya masih dalam proses.
"Pemkab juga terus melakukan pendampingan agar perusahaan rokok yang belum bercukai ini bisa segera bercukai," katanya.
Taufikurrachman menjelaskan, sesuai ketentuan, izin usaha perusahaan rokok dilakukan di dua tingkatan, yakni di tingkat kabupaten dan pusat.
"Untuk tingkat kabupaten, jenis izin yang kami keluarkan berupa izin usaha dan penerbitan Nomor Induk Berusaha secara daring melalui OSS (Online Single Submission).
"Selanjutnya ada izin yang disebut Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) dari Kementerian Perindustrian, berdasarkan tingkat risiko usaha dan NPPBKC atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. NPPBKC merupakan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Bea Cukai yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di bidang hasil tembakau (seperti rokok) agar kegiatan operasional usahanya diakui legal," pungkasnya. (*)
Next News

Dana DBHCHT Tahap Tiga di Sampang Belum Disalurkan
9 hours ago

Bupati Sampang: TMMD Ke-129 Kolaborasi TNI-Pemkab Percepat Pembangunan Desa
9 hours ago

Distribusi Air Bersih ke Desa Terdampak Kekeringan di Bangkalan Terkendala Armada
9 hours ago

Tabrakan beruntun di Bangkalan, 1 Pejalan Kaki Meninggal Dunia
10 hours ago

Kalahkan Prancis 2-0, Spanyol ke Final Piala Dunia 2026
10 hours ago

Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Utama, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Warga Sampang
15 hours ago

Sidak Pelaksanaan MPLS, Bupati Sumenep Ingatkan Bahaya Perundungan bagi Masa Depan Anak
a day ago

Polisi Bentuk Tim Khusus Kejar 14 Pelaku Rudapaksa Anak di Sampang
a day ago

Kerahkan KN SAR Permadi, Basarnas Fokuskan Pencarian KMN Entok di Utara Kangean
a day ago

Pembangunan SR di Sumenep Tunggu Pelepasan Status Lahan Sawah Dilindungi
a day ago





