Siswa di Sumenep Wajib Belajar Bahasa Madura 2 Jam Setiap Pekan
Redaksi - Friday, 26 June 2026 | 08:24 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan seluruh siswa jenjang PAUD, SD, hingga SMP mempelajari Bahasa Madura selama dua jam pelajaran setiap pekan mulai tahun ajaran 2026.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 55 Tahun 2025 tentang Mata Pelajaran Bahasa Madura sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah yang berlaku bagi seluruh sekolah negeri, swasta, dan satuan pendidikan nonformal setingkat.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan, tujuan dari kebijakan itu untuk melestarikan bahasa dan sastra Madura, sekaligus memperkuat identitas budaya masyarakat.
"Bahasa Madura adalah identitas dan warisan budaya yang harus terus dijaga. Sekolah menjadi ruang paling efektif untuk mewariskannya kepada generasi muda," kata Fauzi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).
Dalam Perbup tersebut diatur bahwa Bahasa Madura diajarkan sebagai mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri. Pembelajaran diberikan mulai kelas I hingga kelas VI SD, serta kelas VII hingga IX SMP selama dua jam pelajaran setiap minggu.
Selain pembelajaran di dalam kelas, setiap sekolah juga diwajibkan memberikan penguatan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Sekolah juga menetapkan, setiap hari Selasa, sebagai hari penggunaan Bahasa Madura dalam komunikasi di lingkungan sekolah.
"Pelestarian bahasa daerah tidak cukup hanya melalui mata pelajaran. Karena itu, kami mendorong sekolah membangun kebiasaan menggunakan Bahasa Madura dalam aktivitas sehari-hari agar anak-anak semakin akrab dan bangga menggunakannya," ujar Fauzi.
Peraturan tersebut juga mengatur sekolah untuk memutar lagu daerah Madura, memasang slogan pendidikan berbahasa Madura, serta memberi nama ruangan dan informasi singkat menggunakan Bahasa Madura.
Nantinya, hasil pembelajaran Bahasa Madura menjadi bagian dari penilaian akademik siswa. Nilainya akan dicantumkan dalam rapor dan ijazah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Sumenep akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala agar implementasi kebijakan berjalan efektif di seluruh sekolah.
"Kami ingin pelaksanaan Perbup ini tidak berhenti sebagai aturan administratif, tetapi benar-benar diterapkan di sekolah sehingga Bahasa Madura tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi berikutnya," pungkas Fauzi. (*)
Next News

Desa Terdampak Kekeringan di Pamekasan Diprediksi Bertambah, BPBD: Tunggu SK dari Bupati
a day ago

Sempat Hilang Dicuri Maling, Motor Milik Warga Pamekasan Akhirnya Kembali
a day ago

Kecam Pelecehan Seksual terhadap Anak, KOPRI PMII Sampang Desak Pelaku Dihukum Berat
a day ago

SPBU Arahkan Pengguna Jeriken Urus Rekomendasi, Disperta KP: Kalau Diperjualbelikan Kembali Kami Tolak
a day ago

Dinsos PPA Sampang Dampingi Korban Rudapaksa 27 Orang, Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
a day ago

Pemkab Sampang Tunggu Petunjuk ESDM Jatim Tangani Sumur Bor Diduga Mengandung Gas
a day ago

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
21 hours ago

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
21 hours ago

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
21 hours ago

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
2 days ago





