Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
Redaksi - Tuesday, 09 December 2025 | 08:51 AM


salsabilafm.com – Zainal Arifin (37), aparatur sipil negara (ASN) berstatus terpidana, gajinya terancam dihapus sebagai abdi negara di salah satu lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Dia harus berurusan dengan hukum karena menganiaya kurir JNT di Pamekasan.
Warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan tersebut sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
Zainal Arifin terbukti melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto, saat mengantarkan paket cash on delivery (COD) ke rumah terdakwa pada Senin 30 Juni 2025 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat mengaku sudah menerima laporan secara lisan soal putusan tersebut.
"Kalau vonisnya masih tetap, gajinya bisa nol. Tapi kami masih menunggu hasil inkrah dan pemberitahuan secara resmi kepada kami," katanya, Senin (8/12/2025).
Arief menyampaikan, sampai saat ini terpidana Zainal Arifin masih menerima bayaran 50 persen dari total gaji. Dia sudah dinonaktifkan sejak adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Dijelaskan, setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Pamekasan, BKPSDM Sampang masih menunggu keputusan inkrah. Sebab saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyampaikan pikir-pikir.
"Kalau JPU masih banding, maka BKPSDM masih menunggu hasil banding," ujarnya.
Arief menjelaskan, jika sudah inkrah dan terbukti bersalah, Zainal Arifin dicabut haknya menerima gaji 100 persen.
Ditambahkan, terpidana Zainal Arifin tidak dipecat karena vonis yang dijatuhkan hakim di bawah 2 tahun. "Dia hanya tidak mendapatkan gaji dan tunjangan apapun selama di penjara dan status ASN-nya belum aktif," katanya.
Setelah keluar dari penjara dan belum pensiun, terpidana Zainal Arifin bisa mengajukan pengaktifan kembali status ASN-nya. "Itupun kalau bapak Bupati Sampang H Slamet Junaidi berkenan dan menyetujui," ucap dia.
"Karena pengaktifan kembali status ASN setelah dipenjara harus diajukan ke BKN melalui BKPSDM," pungkas dia. (*)
Next News

pelaku Pembacokan Berujung Maut di Sumenep Diringkus Polisi
11 hours ago

5 Komplotan Alap-Alap Curanmor di Bangkalan Diringkus Polisi
4 days ago

Pria di Sumenep Tewas Bersimbah Darah, Polisi: Masih Didalami
4 days ago

Satpol PP Tunggu Rekomendasi Diskopindag untuk Tindak Penjualan Miras di Terminal Sampang
4 days ago

Simpan 0,29 Gram Sabu, Warga Sampang Diringkus Polisi di Teras Rumahnya
6 days ago

Balap Liar Resahkan Warga Sampang, Polisi: Kami Kekurangan Petugas untuk Patroli 24 Jam
8 days ago

Polisi Ringkus Bandar dan Pengedar Sabu di Bangkalan
9 days ago

Pura-pura Mancing, Pemuda di Bangkalan Curi Kabel Jembatan Suramadu 3 Kali
9 days ago

Terekam CCTV, Motor Karyawan MBG Digondol Maling
10 days ago

Motif Pembacokan di Bangkalan Terungkap, Pelaku Sakit Hati Korban Selingkuhi Istrinya
11 days ago





