Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
Redaksi - Tuesday, 09 December 2025 | 08:51 AM


salsabilafm.com – Zainal Arifin (37), aparatur sipil negara (ASN) berstatus terpidana, gajinya terancam dihapus sebagai abdi negara di salah satu lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang. Dia harus berurusan dengan hukum karena menganiaya kurir JNT di Pamekasan.
Warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan tersebut sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
Zainal Arifin terbukti melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto, saat mengantarkan paket cash on delivery (COD) ke rumah terdakwa pada Senin 30 Juni 2025 lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat mengaku sudah menerima laporan secara lisan soal putusan tersebut.
"Kalau vonisnya masih tetap, gajinya bisa nol. Tapi kami masih menunggu hasil inkrah dan pemberitahuan secara resmi kepada kami," katanya, Senin (8/12/2025).
Arief menyampaikan, sampai saat ini terpidana Zainal Arifin masih menerima bayaran 50 persen dari total gaji. Dia sudah dinonaktifkan sejak adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Dijelaskan, setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Pamekasan, BKPSDM Sampang masih menunggu keputusan inkrah. Sebab saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyampaikan pikir-pikir.
"Kalau JPU masih banding, maka BKPSDM masih menunggu hasil banding," ujarnya.
Arief menjelaskan, jika sudah inkrah dan terbukti bersalah, Zainal Arifin dicabut haknya menerima gaji 100 persen.
Ditambahkan, terpidana Zainal Arifin tidak dipecat karena vonis yang dijatuhkan hakim di bawah 2 tahun. "Dia hanya tidak mendapatkan gaji dan tunjangan apapun selama di penjara dan status ASN-nya belum aktif," katanya.
Setelah keluar dari penjara dan belum pensiun, terpidana Zainal Arifin bisa mengajukan pengaktifan kembali status ASN-nya. "Itupun kalau bapak Bupati Sampang H Slamet Junaidi berkenan dan menyetujui," ucap dia.
"Karena pengaktifan kembali status ASN setelah dipenjara harus diajukan ke BKN melalui BKPSDM," pungkas dia. (*)
Next News

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
12 hours ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
3 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
3 days ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
6 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
8 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
15 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
16 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
16 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
16 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
17 days ago





