Dituntut Telantarkan Anak Istri, Mantan Kepsek di Sampang Akui Selalu Nafkahi Korban
Ach. Mukrim - Monday, 14 April 2025 | 05:34 PM


salsabilafm.com – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek), Makki, yang dilaporkan telantarkan istri mengaku pernah menafkahi korban sebelum dilaporkan.
Pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu mengatakan, dirinya tetap menafkahi almarhumah istri dan anaknya meski telah bercerai. Nafkah tersebut, diberikan lewat gajinya yang dipotong sebelum dilaporkan oleh keluarga pelapor.
“Sejak kami bercerai pada tahun 2021 lalu, saya selalu memotong gaji saya untuk menafkahi almarhumah,” katanya kepada salsabilafm.com usai menjalani sidang pembelaan, Senin (14/4/2025).
Makki menjelaskan, dirinya telah melakukan talak tiga kepada korban. Namun, surat gugatan cerai belum dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat.
“Tapi karena surat gugatan cerai yang telah saya ajukan kepada Dinas Pendidikan belum dikabulkan, saya masih berstatus sebagai suami secara hukum,” jelasnya.
Ia mengaku terkejut saat dirinya dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dengan kasus penelantaran anak dan istri.
“Padahal hubungan kami baik-baik saja, bahkan sempat jalan-jalan ke Surabaya bersama anak sebelum dilaporkan,” ujarnya.
Diketahui, Mantan Kepsek SDN Torjun itu dituntut Pasal 49 huruf a Undang-undang PKDRT, yaitu Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 2,4 tahun penjara. (Syad)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
a month ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
3 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
4 months ago





