Selasa, 21 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Demo Tambang Galian C, PMII Sampang Desak Audit Total hingga Hentikan Aktivitas Ilegal

Syabilur Rosyad - Tuesday, 21 April 2026 | 06:53 AM

Background
Demo Tambang Galian C, PMII Sampang Desak Audit Total hingga Hentikan Aktivitas Ilegal
Massa aksi dari PMII Sampang di depan Kantor, DPRD Sampang, Selasa (21/4/2026). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sampang menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD setempat, Selasa (21/4/2026). Mereka menuntut  terkait pemerintah dan DPRD segera menghentikan aktivitas tambang galian C yang dinilai merusak lingkungan. 


Massa juga menyoroti sejumlah regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dinilai belum ditegakkan secara maksimal di lapangan.


Ketua PC PMII Sampang Latifah menegaskan, setiap aktivitas tambang wajib memiliki izin lingkungan serta tidak boleh menimbulkan kerusakan ekosistem. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana berat, mulai dari 3 hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.




"Banyak aktivitas tambang yang kami duga tidak memenuhi ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun dampak lingkungannya. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas dia dalam orasinya. 


Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan sepuluh tuntutan utama. Poin paling krusial adalah mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang galian C di Sampang, termasuk legalitas, kepatuhan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.




Selain itu, mereka juga menuntut penghentian total terhadap aktivitas tambang ilegal maupun yang melanggar aturan. Tidak hanya itu, massa meminta adanya revisi kebijakan tata ruang wilayah (RTRW) agar aktivitas pertambangan tidak lagi berada di dekat pemukiman maupun kawasan hutan lindung.


Desakan lain yang mengemuka adalah perlunya inspeksi langsung oleh pemerintah daerah dan DPRD ke seluruh titik tambang, serta evaluasi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang.


"Kami juga meminta adanya penertiban dan kewajiban perbaikan infrastruktur oleh para pelaku tambang, karena dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat," tegas orator lainnya.




Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sampang, Baihaqi, menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan massa aksi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.


"Kami di Komisi III DPRD Sampang akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pembahasan bersama pihak terkait, termasuk instansi teknis, guna memastikan persoalan tambang ini ditangani secara serius dan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.




Dia menegaskan, pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.


"Pengawasan harus diperketat. Kami juga akan mendorong adanya evaluasi terhadap perizinan tambang, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi dan dampak lingkungan," tambahnya.


Tak hanya soal daratan, massa turut menyoroti potensi kerusakan wilayah pesisir akibat aktivitas reklamasi dan sedimentasi laut. Mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang seluruh izin reklamasi serta menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem, termasuk mangrove, terumbu karang, dan padang lamun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.




Aksi tersebut juga menuntut adanya langkah restorasi mangrove yang telah rusak, peningkatan pengawasan secara berkala dan transparan, serta keterbukaan informasi kepada publik terkait kondisi tambang dan reklamasi di Sampang.


Pihak DPRD menyatakan akan segera melakukan koordinasi lintas sektor, sementara pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi. (Syad)