83 Apotek di Sampang Belum Peroleh Izin Operasional, Ini Kendalanya
Ach. Mukrim - Friday, 12 June 2026 | 03:42 AM


salsabilafm.com - Tingkat kepatuhan pelaku usaha apotek dalam melengkapi perizinan di Kabupaten Sampang masih tergolong rendah. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS) dari 160 apotek yang mengajukan izin usaha, baru 77 yang berhasil mengantongi Surat Izin Apotek (SIA).
Staf Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Sampang, Ahmad Wahid Efendi, mengatakan, seluruh proses perizinan usaha, termasuk sektor sarana pelayanan kefarmasian atau apotek, kini dilakukan melalui OSS.
"Data yang kami miliki bersumber dari OSS, walaupun kami tidak menjamin data kami sama dengan Dinkes," katanya, Jum'at (12/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat 83 apotek yang belum memperoleh SIA. Kondisi tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala, mulai dari kelengkapan administrasi hingga belum terpenuhinya persyaratan tenaga kefarmasian.
"Sebagian besar belum menuntaskan persyaratan. Kewajibannya, apotek harus memiliki satu apoteker untuk mengajukan izin operasional. Kalau tidak ada apotekernya, bukan apotek, tetapi toko obat," tegasnya.
Dia menegaskan, apotek yang belum mengantongi SIA belum diperbolehkan beroperasi meskipun telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Mereka sudah mendapatkan NIB, tetapi izin operasionalnya belum dimiliki karena persyaratan belum selesai atau masih dalam proses," katanya.
Wahid mengakui, salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) apoteker. Untuk itu, pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan melalui tim pengawasan serta koordinasi dengan dinas teknis terkait.
"Kami mengupayakan melalui tim pengawasan. Jika ada kendala mengenai persyaratan, bisa dikoordinasikan dengan dinas teknis," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Sampang, Ariska Herlyawati, membenarkan bahwa baru 77 apotek yang telah mengantongi SIA. Apotek tersebut sebelumnya telah memperoleh Sertifikat Standar Apotek (SSA) yang diterbitkan Dinkes Sampang.
"Kalau puluhan lainnya memang belum meminta rekomendasi SSA kepada kami. Jadi, belum kami visitasi dan mereka belum bisa beroperasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, SSA merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha baru sebelum melanjutkan proses pengajuan izin operasional apotek.
Terkait pengawasan, Dinkes bersama DPMPTSP sebenarnya telah membentuk tim pengawasan daerah. Namun, hingga saat ini kegiatan pengawasan lapangan masih belum berjalan secara optimal.
"Kami dan DPMPTSP ada tim untuk turun ke bawah. Namun, sementara ini memang belum berjalan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
16 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
16 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
16 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
16 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
16 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
16 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
16 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
16 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
17 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





