83 Apotek di Sampang Belum Peroleh Izin Operasional, Ini Kendalanya
Ach. Mukrim - Friday, 12 June 2026 | 03:42 AM


salsabilafm.com - Tingkat kepatuhan pelaku usaha apotek dalam melengkapi perizinan di Kabupaten Sampang masih tergolong rendah. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS) dari 160 apotek yang mengajukan izin usaha, baru 77 yang berhasil mengantongi Surat Izin Apotek (SIA).
Staf Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama DPMPTSP Sampang, Ahmad Wahid Efendi, mengatakan, seluruh proses perizinan usaha, termasuk sektor sarana pelayanan kefarmasian atau apotek, kini dilakukan melalui OSS.
"Data yang kami miliki bersumber dari OSS, walaupun kami tidak menjamin data kami sama dengan Dinkes," katanya, Jum'at (12/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat 83 apotek yang belum memperoleh SIA. Kondisi tersebut disebabkan oleh sejumlah kendala, mulai dari kelengkapan administrasi hingga belum terpenuhinya persyaratan tenaga kefarmasian.
"Sebagian besar belum menuntaskan persyaratan. Kewajibannya, apotek harus memiliki satu apoteker untuk mengajukan izin operasional. Kalau tidak ada apotekernya, bukan apotek, tetapi toko obat," tegasnya.
Dia menegaskan, apotek yang belum mengantongi SIA belum diperbolehkan beroperasi meskipun telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
"Mereka sudah mendapatkan NIB, tetapi izin operasionalnya belum dimiliki karena persyaratan belum selesai atau masih dalam proses," katanya.
Wahid mengakui, salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) apoteker. Untuk itu, pihaknya terus berupaya melakukan pendampingan melalui tim pengawasan serta koordinasi dengan dinas teknis terkait.
"Kami mengupayakan melalui tim pengawasan. Jika ada kendala mengenai persyaratan, bisa dikoordinasikan dengan dinas teknis," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Dinas Kesehatan Sampang, Ariska Herlyawati, membenarkan bahwa baru 77 apotek yang telah mengantongi SIA. Apotek tersebut sebelumnya telah memperoleh Sertifikat Standar Apotek (SSA) yang diterbitkan Dinkes Sampang.
"Kalau puluhan lainnya memang belum meminta rekomendasi SSA kepada kami. Jadi, belum kami visitasi dan mereka belum bisa beroperasi," ungkapnya.
Dia menjelaskan, SSA merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki pelaku usaha baru sebelum melanjutkan proses pengajuan izin operasional apotek.
Terkait pengawasan, Dinkes bersama DPMPTSP sebenarnya telah membentuk tim pengawasan daerah. Namun, hingga saat ini kegiatan pengawasan lapangan masih belum berjalan secara optimal.
"Kami dan DPMPTSP ada tim untuk turun ke bawah. Namun, sementara ini memang belum berjalan," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Bahasa Madura Kian Ditinggalkan Gen-Z, Budayawan Sampang Dorong Keterlibatan Keluarga dan Lembaga Pendidikan
5 hours ago

Jelang Laga Perdana Lawan Kroasia, Timnas Inggris Kemalingan
a day ago

Penanganan Kasus BLT-DD Batoporo Barat Tak Jelas, Kuasa Hukum Duga Ada Kepentingan Politik
a day ago

Demam Piala Dunia, ASN Bawaslu Bangkalan Masuk Kantor Pakai Jersey
a day ago

Antrean Pertalite di SPBU Bangkalan Panjang, Pertamina Pastikan Stok Aman
a day ago

Bantah Isu Blackout, PLN Pastikan Listrik Jawa-Madura-Bali Tetap Aman
a day ago

177 KDKMP di Sampang Sudah RAT, 9 Masih Menunggak
a day ago

Musim Kemarau Masih Diguyur Hujan, Begini Penjelasan BPBD Sampang
a day ago

Kapuspen TNI Sebut Pengerahan Prajurit Saat Demo di Jakarta Atas Permintaan Kepolisian
21 hours ago

Piala Dunia 2026 di Amerika Serikat Sepi, Pemesanan Hotel dan Pesawat Turun
21 hours ago





