Jumat, 12 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Tarif Retribusi Pasar Sampang Tahun 2026 Dipastikan Tidak Naik

Ach. Mukrim - Friday, 12 June 2026 | 03:52 AM

Background
Tarif Retribusi Pasar Sampang Tahun 2026 Dipastikan Tidak Naik
Petugas saat menarik retribusi di pasar Srimangunan Sampang. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang memastikan tarif retribusi pasar pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Ketentuan penarikan retribusi tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku, dengan sistem perhitungan yang telah diterapkan sejak tahun sebelumnya.


Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang, Syamsul Bahri, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pasar, Ach. Subairi, menegaskan, tarif retribusi tahun ini tidak mengalami perubahan.


Menurut Subairi, retribusi pedagang pelataran dihitung berdasarkan luas lapak sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2025.




"Dulu tidak menghitung meteran, tetapi per lapak. Sejak ada perubahan, perhitungannya berdasarkan meter persegi dengan tarif Rp2.000 per meter persegi," ujarnya, Jum'at (12/6/2026). 


Dia menjelaskan, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pedagang pelataran. Sementara itu, tarif retribusi untuk los dan kios tetap mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tanpa adanya kenaikan tarif.




Retribusi los daging ditetapkan sebesar Rp672 ribu per tahun atau Rp56 ribu per bulan. Sedangkan los selain daging dikenakan tarif Rp552 ribu per tahun atau Rp46 ribu per bulan.


Dalam mekanisme pembayaran, Diskopindag masih menerapkan sistem yang sama seperti sebelumnya. Pedagang diwajibkan melunasi retribusi paling lambat pada triwulan ketiga dan diperbolehkan membayar secara bertahap.


"Misalnya ada yang membayar Rp30 ribu setiap minggu. Jika ada yang menyetor Rp100 ribu, berarti pelunasannya lebih cepat. Setelah lunas, pedagang akan mendapatkan surat pelunasan," terang Subairi.




Dia memastikan pedagang yang telah melunasi retribusi tidak akan ditagih kembali pada tahun berjalan, kecuali masih memiliki tunggakan retribusi dari tahun sebelumnya.


"Los dan kios tidak ada kenaikan," pungkasnya. (Mukrim)