Dapat Remisi HUT RI, 14 Napi Lapas Pamekasan Langsung Bebas
Redaksi - Sunday, 17 August 2025 | 06:23 PM


salsabila.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Pamekasan memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Ada dua jenis remisi yang diberikan, yaitu Remisi Umum dan Dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.
Syukron menerangkan, besaran remisi umum yaitu satu sampai enam bulan tergantung dari masa menjalani pidana. "Sedangkan besaran remisi dasawarsa yang dapat diterima maksimal hingga tiga bulan yang dihitung 1/12 dari pidana pokok ataupun pidana pengganti denda," kata dia, Minggu (17/8/2025).
Dia merinci, sebanyak 538 orang mendapat remisi umum, 10 di antaranya langsung bebas. Kemudian, sebanyak 601 orang mendapat remisi dasawarsa, 4 di antaranya langsung bebas. "Jadi total ada 14 napi yang langsung bebas hari ini. Kami berharap menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbenah diri dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif," ujarnya.
Salah satu napi yang langsung bebas setelah menerima remisi umum pada momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini adalah Aspari. Kakek berusia 66 tahun itu telah menjalani 8 tahun 7 bulan dalam jeruji besi karena kasus pembunuhan.
"Alhamdulillah saya bersyukur, remisi ini hadiah kemerdekaan terbesar dalam hidup saya. Saya ingin kembali kepada keluarga, bekerja, dan tidak mengulangi kesalahan," kata Pria asal Kabupaten Bangkalan itu.
Dengan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa tahun ini, Lapas Kelas IIA Pamekasan menegaskan kembali komitmennya untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Pemasyarakatan. Setiap warga binaan diharapkan mampu menjadikan remisi sebagai momentum untuk introspeksi diri, memperbaiki perilaku, dan menyiapkan diri kembali ke tengah masyarakat. (*)
Next News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
a month ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
a month ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
a month ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
2 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
2 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
2 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
4 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
4 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
4 months ago

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Didesak Segera Tetapkan Tersangka
5 months ago





