Minggu, 8 November 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Bareskrim Polri Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Redaksi - Sunday, 08 November 2026 | 03:31 AM

Background
Bareskrim Polri Dalami Dugaan Makar dalam Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin. (Istimewa/)

salsabilafm.com - Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana makar dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.


Sebelumnya, Listyo Sigit bersama tiga jenderal Polri lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal terkait penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


"Tim terus bekerja untuk mendalami dan menelusuri terkait dugaan makar tersebut," kata Asep seperti diberitakan detikcom, Minggu (8/11/2026).




Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menyebut dugaan penyadapan tersebut mengarah pada tindakan makar.


"Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).




Dalam kunjungan tersebut, Herindra mengaku hendak menyampaikan sejumlah hal kepada Presiden Prabowo.


"Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden," katanya.


Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo disebut telah berlangsung sejak 2025. Prabowo kemudian memberhentikan Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu (4/11/2026).




Bareskrim Polri telah menetapkan empat jenderal aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.


Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution; mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso; serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.




Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.


Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi disebut belum ditahan karena sakit.


Penyidik masih mendalami dugaan makar dalam perkara tersebut untuk menentukan kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar sangkaan penyadapan dan pelanggaran UU ITE. (*)