Rabu, 3 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Ahli Waris Batal Segel SDN Lerpak 2 Bangkalan: Kasihan Anak-anak Masih Ujian

Redaksi - Wednesday, 03 June 2026 | 07:34 AM

Background
Ahli Waris Batal Segel SDN Lerpak 2 Bangkalan: Kasihan Anak-anak Masih Ujian
Panduan Kesehatan untuk Generasi Digital ( Istimewa/)

salsabilafm.com — Rencana penyegelan SDN Lerpak 2 di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, urung dilakukan. Pihak ahli waris memilih menunda langkah tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan ujian sekolah yang masih dijalani para siswa.


Kuasa hukum ahli waris, Abdurrahman, mengatakan, hingga kini belum ada respons dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait somasi yang telah dilayangkan kliennya. 


Dalam somasi tersebut, ahli waris meminta Pemkab Bangkalan segera memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk mendirikan sekolah tersebut. Sebelumnya, mereka juga mengancam akan kembali menutup sekolah apabila tidak ada respons hingga 22 Mei 2026. 




"Kami juga memikirkan anak-anak, kasihan mereka masih ujian saat ini," ujar Abdurrahman, Rabu (3/6/2026).


Abdurrahman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Bangkalan untuk mencari solusi atas sengketa lahan tersebut. 




Salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah agar Pemkab Bangkalan segera memberikan ganti rugi kepada ahli waris sebagai pemilik lahan.


"Ya, salah satunya kami meminta agar Pemkab Bangkalan bisa melakukan ganti rugi atas lahan klien kami," imbuhnya. 


Sementara itu, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan, pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.




Menurut dia, pemerintah daerah memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum untuk menentukan kewajiban pembayaran, termasuk besaran nilai ganti rugi yang harus diberikan. 


"Kita butuh dasar hukum untuk bisa melakukan pembayaran, tidak bisa ujuk-ujuk bayar tanpa ada putusan pengadilan. Kita keliru nanti," kata Lukman.




Sengketa lahan SDN Lerpak 2 sebelumnya sempat berdampak pada aktivitas belajar mengajar.


Pada November 2025, sekolah tersebut disegel oleh ahli waris sehingga 230 siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar di luar lingkungan sekolah. Sekolah kemudian kembali dibuka pada 3 Desember 2025 setelah terjadi komunikasi antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. 


Pemkab Bangkalan selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status lahan sekolah tersebut. Namun, pada 29 April 2026 gugatan itu dinyatakan ditolak (tidak diterima). 




Dalam putusannya, PTUN mengakui M Yasir sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293 dan putusan PTUN Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.


Setelah putusan tersebut, pihak ahli waris kembali meminta Pemkab Bangkalan segera membayar ganti rugi atau memindahkan para siswa ke sekolah lain agar lahan tersebut dapat digunakan oleh pemiliknya. (*)