Ahli Waris Batal Segel SDN Lerpak 2 Bangkalan: Kasihan Anak-anak Masih Ujian
Redaksi - Wednesday, 03 June 2026 | 07:34 AM


salsabilafm.com — Rencana penyegelan SDN Lerpak 2 di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, urung dilakukan. Pihak ahli waris memilih menunda langkah tersebut karena mempertimbangkan pelaksanaan ujian sekolah yang masih dijalani para siswa.
Kuasa hukum ahli waris, Abdurrahman, mengatakan, hingga kini belum ada respons dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait somasi yang telah dilayangkan kliennya.
Dalam somasi tersebut, ahli waris meminta Pemkab Bangkalan segera memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk mendirikan sekolah tersebut. Sebelumnya, mereka juga mengancam akan kembali menutup sekolah apabila tidak ada respons hingga 22 Mei 2026.
"Kami juga memikirkan anak-anak, kasihan mereka masih ujian saat ini," ujar Abdurrahman, Rabu (3/6/2026).
Abdurrahman mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Bangkalan untuk mencari solusi atas sengketa lahan tersebut.
Salah satu tuntutan yang akan disampaikan adalah agar Pemkab Bangkalan segera memberikan ganti rugi kepada ahli waris sebagai pemilik lahan.
"Ya, salah satunya kami meminta agar Pemkab Bangkalan bisa melakukan ganti rugi atas lahan klien kami," imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan, pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut dia, pemerintah daerah memerlukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum untuk menentukan kewajiban pembayaran, termasuk besaran nilai ganti rugi yang harus diberikan.
"Kita butuh dasar hukum untuk bisa melakukan pembayaran, tidak bisa ujuk-ujuk bayar tanpa ada putusan pengadilan. Kita keliru nanti," kata Lukman.
Sengketa lahan SDN Lerpak 2 sebelumnya sempat berdampak pada aktivitas belajar mengajar.
Pada November 2025, sekolah tersebut disegel oleh ahli waris sehingga 230 siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar di luar lingkungan sekolah. Sekolah kemudian kembali dibuka pada 3 Desember 2025 setelah terjadi komunikasi antara ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Pemkab Bangkalan selanjutnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status lahan sekolah tersebut. Namun, pada 29 April 2026 gugatan itu dinyatakan ditolak (tidak diterima).
Dalam putusannya, PTUN mengakui M Yasir sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293 dan putusan PTUN Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.
Setelah putusan tersebut, pihak ahli waris kembali meminta Pemkab Bangkalan segera membayar ganti rugi atau memindahkan para siswa ke sekolah lain agar lahan tersebut dapat digunakan oleh pemiliknya. (*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
9 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
10 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
10 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
10 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
10 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
10 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
10 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
10 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
10 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





