Sabtu, 18 Juli 2026
Salsabila FM
Kriminal

Ayah Tiri di Sampang Cabuli Anaknya Selama Dua Tahun

Syabilur Rosyad - Saturday, 18 July 2026 | 06:57 AM

Background
Ayah Tiri di Sampang Cabuli Anaknya Selama Dua Tahun
Detik detik penangkapan pelaku oleh pertugas (Tangkap layar/)

salsabilafm.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak usia 17 tahun. Pelaku berinisial AR (45 tahun), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum.


Kapolres Samapang, AKBP Hartono mengatakan, peristiwa keji tersebut diduga berlangsung berulang kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2025, di sebuah salon potong rambut di wilayah Sokobanah.


"Dari hasil penyidikan, pelaku diduga melakukan ancaman kepada korban sehingga korban tidak berani menolak perbuatannya," katanya saat pers rilis, Jum'at (17/7/2026).




Hartono menjelaskan, pelaku memanfaatkan kedudukannya sebagai ayah tiri untuk mengintimidasi korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Motif perbuatan bejat ini semata-mata diduga untuk memuaskan hasrat seksual pelaku.


"Kedudukan sebagai orang tua yang seharusnya menjadi pelindung justru disalahgunakan pelaku untuk menekan dan memaksa korban menuruti segala keinginannya," jelas Hertono.




Berdasarkan petunjuk yang terkumpul, pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim berhasil mengamankan AR di wilayah Kecamatan Sokobanah. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah mengantongi barang bukti berupa pakaian milik korban untuk keperluan proses pembuktian.


"Kami telah mengamankan tersangka beserta barang bukti yang cukup. Proses hukum akan kami jalankan secara transparan dan tegas demi keadilan bagi korban," tambahnya.


Tersangka kini dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.




"Penanganan perkara ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk melindungi anak sekaligus memastikan setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Hartono. (Syad)