Selasa, 14 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pembangunan SR di Sumenep Tunggu Pelepasan Status Lahan Sawah Dilindungi

Redaksi - Tuesday, 14 July 2026 | 06:49 AM

Background
Pembangunan SR di Sumenep Tunggu Pelepasan Status Lahan Sawah Dilindungi
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep, Hariyanto Efendi ( Istimewa/)


salsabilafm.com - Rencana pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) di Kabupaten Sumenep masih menunggu proses pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari pemerintah pusat. Saat ini proses administrasi masih berada pada tahap evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


Sekolah Rakyat tersebut direncanakan dibangun di atas lahan seluas 9,8 hektare di Desa Patean, Kecamatan Batuan. Namun, status lahan yang masih masuk kategori LSD membuat proses perizinan belum dapat difinalisasi. 




Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep, Hariyanto Effendi, mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah provinsi terkait pemanfaatan lahan tersebut.


"Pada prinsipnya pemanfaatan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat diperbolehkan karena termasuk program strategis nasional, tetapi seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi terlebih dahulu," ujarnya, Selasa (14/7/2026).


Hariyanto menjelaskan, proses finalisasi masih menunggu pemenuhan target luas Lahan Sawah Dilindungi di tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026.




Menurut dia, Kabupaten Sumenep sebenarnya telah memenuhi ketentuan tersebut. Namun, karena penilaian dilakukan secara menyeluruh pada tingkat provinsi, proses pelepasan lahan masih menunggu penyelesaian data dari sejumlah daerah lain di Jawa Timur.


"Sumenep sudah memenuhi, tetapi provinsi masih menunggu penyelesaian data dari beberapa kabupaten dan kota lain sehingga proses finalisasinya belum selesai," jelasnya.




Meski demikian, pemerintah daerah optimistis izin pemanfaatan lahan dapat diterbitkan. Sebab, pembangunan Sekolah Rakyat merupakan program yang ditujukan untuk kepentingan umum dan masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN). (*)