Selasa, 14 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pemkab Sampang Siapkan Perbup Pengembangan Industri Halal

Ach. Mukrim - Tuesday, 14 July 2026 | 05:31 AM

Background
Pemkab Sampang Siapkan Perbup Pengembangan Industri Halal
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, Suyono (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengembangan Industri Halal. Ini dilakukan sebagai langkah menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan mulai berlaku pada Oktober mendatang.


Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang, Suyono, mengatakan, Perbup tersebut akan menjadi payung hukum pengembangan industri halal di daerah. Pada tahap awal, regulasi difokuskan pada sektor ayam potong.


"Sektor ayam potong dipilih karena memiliki peran strategis dalam rantai pasok pangan dan merupakan komoditas yang banyak dikonsumsi masyarakat," katanya, Selasa (14/7/2026). 




Menurut Suyono, penyusunan Perbup merupakan bentuk kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan nasional terkait penguatan ekosistem industri halal. Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025–2029.


Dia menilai regulasi daerah diperlukan agar pelaku usaha, khususnya usaha pemotongan ayam, memiliki kepastian dalam memenuhi standar halal. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal.




Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang, Sudarmanto, mengatakan, penyusunan Perbup perlu segera diselesaikan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi semakin penting setelah muncul pemberitaan mengenai mayoritas produk dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut belum bersertifikat halal.


"Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab ingin memastikan ekosistem industri halal di Sampang semakin kuat melalui regulasi yang jelas," katanya.


Melalui Perbup tersebut, lanjutnya, Pemkab Sampang berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan sertifikasi halal meningkat. Regulasi itu juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar di Kabupaten Sampang.




"Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menempatkan industri halal sebagai salah satu sektor strategis nasional melalui penguatan regulasi, pembangunan infrastruktur, dan pembinaan pelaku usaha guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global," pungkas Sudarmanto. (Mukrim)