Sabtu, 18 Juli 2026
Salsabila FM
Kriminal

Sembunyikan Sabu di Kandang Kambing, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi

Redaksi - Saturday, 18 July 2026 | 03:54 AM

Background
Sembunyikan Sabu di Kandang Kambing, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi
Polisi menemukan BB sabu di kandang yang disembunyikan pelaku ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Seorang penggembala kambing di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ditangkap polisi usai simpan puluhan gram sabu. Saat ditangkap pelaku sedang memberi makan kambing di dekat rumahnya.


Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan, pelaku yakni DE warga Desa Parseh.


"Saat kami datang, pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil kami cegah," ujarnya, Jumat (17/7/2026). 




Dari penangkapan itu polisi melakukan penggeledahan pada pelaku. Polisi kemudian menemukan satu klip sabu seberat 1,24 gram sabu di saku celananya.


"Sabu itu dibawa pelaku dan sudah siap edar," ungkapnya. 




Tak hanya itu, polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tak ditemukan barang haram itu.


Polisi lalu menggeledah kandang kambing di samping rumah pelaku dan menemukan satu klip sabu berisi puluhan gram sabu. 


"Dari dalam kandang itu kami menemukan sabu seberat 32,81 gram sabu milik pelaku," jelasnya.




Dari hasil pengakuan, barang tersebut diperoleh dari satu rekannya yakni DN. Pelaku mengaku mendapatkan upah Rp 200 ribu dari DN per hari jika berhasil menjual sabu tersebut. 


"Peran pelaku sebagai pengedar dan diberi upah oleh DN," pungkasnya. 




Kini polisi terus mendalami kasus ini dan memburu penyuplai barang terhadap pelaku. 


Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangka pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)