Rabu, 15 Juli 2026
Salsabila FM
Kriminal

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Data Pribadi di Pamekasan

Redaksi - Wednesday, 15 July 2026 | 08:02 AM

Background
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Data Pribadi di Pamekasan
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus kriminal ( Istimewa/)


salsabilafm.com - Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pelanggaran perlindungan data pribadi.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan oknum pengacara AEF.


Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2026, dengan pelapor berinisial HAA.




Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, yang terdiri atas petugas Satlantas Polres Pamekasan, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sidoarjo, Disdukcapil Sumenep, serta saksi lainnya.


"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial EM, AH, dan AEF. Dalam proses penyidikan, tersangka EM telah dua kali dipanggil, yakni pada 6 Juli 2026 dan 9 Juli 2026, namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit hingga terpaksa kami lakukan penjemputan paksa. Para tersangka menyalah gunakan KTP milik orang lain tanpa izin," terang Yoyok, Rabu (15/7/2026).




Namun, untuk tersangka AEF tidak berada di lokasi saat dilakukan penjemputan sehingga Polres Pamekasan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AEF.


Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain surat tanda terima KTP tahun 2026, KTP asli tahun 2023, foto KTP tahun 2026, dua rekaman CCTV, satu video KTP tahun 2026, bukti percakapan, dan tiga unit telepon genggam.


Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.




Serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana yang dikenakan berkisar 2 tahun, 4 tahun, 5 tahun, hingga 10 tahun penjara. (*)