3 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Saturday, 18 July 2026 | 03:52 AM


salsabilafm.com - Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Ironisnya, salah satu terduga pelaku diketahui merupakan mantan pacar korban.
Dua terduga pelaku berinisial MT dan FR diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan. Sementara seorang terduga lainnya berinisial TU telah lebih dahulu ditangkap sehari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku. Korban berusia 15 tahun dan diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit," ujar AKP Eriek Triyasworo, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IP (15), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika korban diajak bertemu oleh TU yang merupakan mantan pacarnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah, tempat dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh ketiga tersangka.
Eriek mengungkapkan, korban diduga tidak dapat melakukan perlawanan karena mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi hingga tiga kali pada waktu yang berbeda.
"Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, kemudian melaporkannya ke kepolisian," ucapnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Next News

Fakta Baru Kasus Rudapaksa Anak di Sampang, Pelaku Terhubung via Grup WhatsApp 'Teh Gembul'
5 hours ago

Ayah Tiri di Sampang Cabuli Anaknya Selama Dua Tahun
5 hours ago

Sembunyikan Sabu di Kandang Kambing, Pria di Bangkalan Diringkus Polisi
8 hours ago

BNNP Jatim Gagalkan Penjualan Sabu 5,4 Kg di Bangkalan, 2 Tersangka Ditangkap
a day ago

Beli Mobil Cash Ratusan Juta, Warga Bangkalan Ditipu Oknum Sales di Rungkut
a day ago

Polisi Tangkap Terduga Maling HP Milik Kades di Bangkalan
2 days ago

PMII Sampang Desak Dinsos Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
2 days ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Data Pribadi di Pamekasan
3 days ago

DPO Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Bangkalan Ditangkap Polisi
3 days ago

Buru Pelaku Pembunuhan ASN Bangkalan, Polda Jatim Telusuri 5 Wilayah
3 days ago





