3 Pelaku Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Bangkalan Ditangkap Polisi
Redaksi - Saturday, 18 July 2026 | 03:52 AM


salsabilafm.com - Satreskrim Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Ironisnya, salah satu terduga pelaku diketahui merupakan mantan pacar korban.
Dua terduga pelaku berinisial MT dan FR diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan. Sementara seorang terduga lainnya berinisial TU telah lebih dahulu ditangkap sehari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kami mengamankan tiga orang terduga pelaku. Korban berusia 15 tahun dan diduga mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit," ujar AKP Eriek Triyasworo, Jumat (17/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial IP (15), warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa bermula ketika korban diajak bertemu oleh TU yang merupakan mantan pacarnya. Korban kemudian dibawa ke sebuah rumah, tempat dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh ketiga tersangka.
Eriek mengungkapkan, korban diduga tidak dapat melakukan perlawanan karena mendapat ancaman menggunakan senjata tajam berupa celurit. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi hingga tiga kali pada waktu yang berbeda.
"Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pihak keluarga, kemudian melaporkannya ke kepolisian," ucapnya.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan para pelaku saat kejadian serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)
Next News

Ketahuan Bawa Sabu, 2 Pria di Pulau Sapeken Sumenep Diamankan Polisi
5 days ago

Remaja 16 Tahun di Bangkalan Diduga Dihamili Kakek Sendiri
12 days ago

Pukul Tetangga Pakai Linggis hingga Tewas, Kakek di Sampang Terancam Penjara Seumur Hidup
19 days ago

Polisi Temukan Puluhan Botol Miras di Toko Kelontong Sumenep
a month ago

3 Pemuda di Bangkalan Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu
a month ago

Terungkap! Motif Pria Habisi Mertua di Sampang Gegara Suara Sound System
a month ago

Diduga Sakit Hati, Menantu di Sampang Bacok Mertua hingga Tewas
a month ago

Terduga Pelaku Pelecehan Penumpang Bus JR Connexion Minta Maaf
a month ago

Sindikat Pencuri Trafo PLN di Jalan Akses Suramadu Dibekuk Polisi
a month ago

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
a month ago





