Rabu, 15 Juli 2026
Salsabila FM
Kriminal

DPO Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Bangkalan Ditangkap Polisi

Redaksi - Wednesday, 15 July 2026 | 07:57 AM

Background
DPO Kasus Penimbunan Solar Ilegal di Bangkalan Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo ( Istimewa/)

salsabilafm.com  - Polres Bangkalan menangkap DPO kasus penimbunan solar ilegal. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penimbunan solar yang telah melibatkan lima tersangka lain.


Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni R (53), asal Kabupaten Pamekasan. Pelaku ditangkap polisi saat tidur terlelap di rumahnya.


Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 247 jeriken kapasitas 35 liter, dua tandon rangka aluminium dan 55 lembar rekening koran yang diduga hasil transaksi BBM ilegal tersebut.




Menurut Eriek, pelaku merupakan orang yang berperan mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar di Pamekasan. Solar subsidi dalam jumlah besar itu diduga bukan ia peroleh langsung dari SPBU.


"Jadi dia mendapatkan solar dengan cara ilegal, dari beberapa orang lalu dikumpulkan ke pelaku," katanya, Selasa (14/7/2026).




Solar itu lalu ditimbun di sebuah rumah di Pamekasan. Dari lokasi tersebut, ribuan liter solar lalu dikirim ke sebuah gudang di Sidoarjo.


"Solar itu dijual ke Sidoarjo," ucapnya. 


Aksi itu terungkap pada tanggal 2 Mei 2026 saat truk modifikasi milik R yang berisi tangki kapasitas 8.000 liter diberangkatkan dari Pemekasan menuju ke Sidoarjo.




Namun, setibanya di Jalan Raya Arosbaya hingga Jalan Raya Bancaran, tangki modifikasi tersebut bocor dan solar berceceran hingga menyisakan 100 liter. Ceceran solar ini mengakibatkan sejumlah pengendara motor jatuh. Dari peristiwa itu, polisi mengungkap jaringan pelaku BBM ilegal lintas kota tersebut. 


Polisi menyita tiga kendaraan dari gudang di Sidoarjo. Yakni, satu truk yang dimodifikasi dengan tangki serta dua unit truk tangki kapasitas 8.000 hingga 16.000 liter. Tak hanya itu, polisi juga menyita tujuh tandon kapasitas 1.000 liter dari gudang tersebut. 




Dari tujuh tandon itu, satu tandon kosong, sedangkan 6 tandon terisi penuh. Selain itu, polisi juga mengamankan lima ember kapasitas 20 liter, satu mesin diesel alkon, tiga selang, satu sanyo dan satu flow meter yang digunakan di dalam gudang. 


Sebelumnya, petugas juga telah menangkap lima pelaku yakni RS (39) supir truk, S (66) kernet asal Nganjuk, PK (36) pemilik usaha di Sidoarjo, AF (33) pekerja gudang di Sidoarjo serta pelaku AF (40) asal Nganjuk sebagai penyedia truk modifikasi. (*)