Kamis, 16 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

MUI Sampang Minta DPRD Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas

Ach. Mukrim - Thursday, 16 July 2026 | 05:12 AM

Background
MUI Sampang Minta DPRD Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas
Ketua Umum MUI Kabupaten Sampang menyerahkan rekomendasi dukungan RUU Pidana LGBT ke pimpinan DPRD. (Mukrim/Salsa/)


salsabilafm.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat guna meminta dukungan terhadap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemidanaan Pelaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) agar masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Selain itu, MUI juga mendorong penanganan serius terhadap pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan kekerasan seksual.


Ketua MUI Kabupaten Sampang, KH M. Itqan Bushiri, mengatakan, audiensi tersebut bertujuan meminta dukungan DPRD Kabupaten Sampang terhadap langkah MUI Pusat yang tengah menyusun naskah akademik dan mendorong RUU Pemidanaan LGBT agar segera masuk dalam Prolegnas DPR RI.




Menurutnya, dorongan tersebut dilandasi pertimbangan kemanusiaan. Dia menilai fenomena LGBT semakin terbuka dan marak muncul di berbagai daerah, termasuk melalui media sosial.


"Kalau MUI Pusat sudah mendorong pemerintah, khususnya DPR RI, agar RUU Pemidanaan LGBT segera masuk Prolegnas, berarti persoalan ini sudah berkembang. Kita melihat di media sosial maupun di kota-kota besar, gerakan ini semakin banyak bermunculan," katanya, Kamis (16/7/2026). 


Pihaknya mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, termasuk kaitannya dengan penyebaran HIV. Dia menyampaikan, jumlah Orang Dengan HIV (ODHIV) di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 564 ribu hingga 570 ribu orang, dan 30 persen berasal dari LGBT. 




Karena itu, MUI meminta dukungan DPRD Sampang untuk mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU Pemidanaan LGBT yang memuat definisi tindak pidana, ancaman pidana, rehabilitasi, sanksi bagi pihak yang mempromosikan LGBT, serta ketentuan terhadap organisasi yang mendanai atau menyelenggarakan kegiatan terkait.


"Kami juga meminta Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindak tegas platform digital yang menyebarkan konten LGBT melalui pemblokiran situs, aplikasi, maupun akun yang dianggap mempromosikan LGBT," tegasnya. 




MUI mendorong pemerintah daerah di Madura, khususnya Kabupaten Sampang, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penanggulangan perilaku LGBT sebagai bentuk perlindungan moral masyarakat. Tak hanya itu, dia meminta aparat penegak hukum lebih proaktif menindak praktik LGBT yang dianggap terorganisasi serta memberikan efek jera melalui proses hukum.


"Kami menolak segala bentuk tekanan internasional yang dinilai mendorong legalisasi maupun normalisasi LGBT di Indonesia," ucapnya.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sampang Moh. Iqbal Fatoni menyatakan mendukung penuh aspirasi yang disampaikan MUI Pusat maupun MUI Kabupaten Sampang terkait usulan RUU Pemidanaan Pelaku LGBT agar masuk dalam Prolegnas DPR RI.




"DPRD Kabupaten Sampang secara kelembagaan mendukung penuh apa yang disampaikan oleh MUI Pusat maupun MUI Kabupaten Sampang. Dukungan ini kami berikan secara kelembagaan," ujarnya.


Dia mengatakan, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme lembaga DPRD. "Kami akan menyampaikan sikap dukungan secara resmi terkait aspirasi MUI Sampang kepada pihak terkait," ucap dia. 




Di akhir pertemuan, pimpinan dan anggota DPRD Sampang menandatangani pernyataan dukungan terhadap usulan RUU Pemidanaan LGBT. Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan surat rekomendasi MUI Korwil Madura tentang dukungan atas RUU Pidana LGBT masuk dalam Prolegnas DPR RI oleh Ketua MUI Sampang kepada Wakil Ketua I DPRD Sampang. (Mukrim)