Dana DBHCHT Tahap Tiga di Sampang Belum Disalurkan
Ach. Mukrim - Wednesday, 15 July 2026 | 08:00 AM


salsabilafm.com - Pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap ketiga di Kabupaten Sampang berpotensi mengalami keterlambatan. Padahal, penyaluran dana tersebut semestinya dilakukan pada bulan ini. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pencairannya.
Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam, mengatakan, seluruh persyaratan pencairan tahap ketiga sebenarnya telah terpenuhi. Salah satunya, realisasi serapan anggaran yang telah mencapai minimal 25 persen dari total alokasi DBHCHT.
"Untuk pelaporan, kami masih menunggu kepastian apakah dilakukan secara manual atau melalui aplikasi," katanya, Rabu (15/7/2026).
Barri menjelaskan, penyaluran DBHCHT dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 35 persen, tahap ketiga sebesar 20 persen, tahap keempat 15 persen, dan tahap kelima 30 persen.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sampang telah menerima penyaluran sebesar 55 persen dari total alokasi DBHCHT. Namun, dana tahap ketiga sebesar 20 persen yang seharusnya telah disalurkan masih belum masuk ke kas daerah.
"Anggaran sebesar 35 persen sudah masuk ke kas daerah. Sisa 20 persen untuk tahap tiga yang semestinya sudah tersalurkan," jelasnya.
Meski pencairan belum terealisasi, Barri meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap melaksanakan program yang telah direncanakan. Termasuk menyiapkan dokumen pengadaan barang yang masuk dalam Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT.
"Jadi, tidak harus menunggu dana cair untuk melaksanakan kegiatan. Harapannya, OPD tetap menjalankan program agar serapan anggaran terus berjalan," tegasnya.
Barri menambahkan, capaian realisasi serapan anggaran akan menjadi salah satu syarat utama dalam proses pencairan tahap berikutnya. Penilaian dilakukan berdasarkan realisasi periode kedua yang dihitung mulai tahap penyaluran keempat, termasuk penyusunan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) kedua.
"Jika mengacu pada LRP pertama, insyaallah syarat tersebut sudah bisa terpenuhi," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
9 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
9 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
9 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
9 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
9 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
9 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
9 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
9 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
9 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





