Rabu, 15 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Dana DBHCHT Tahap Tiga di Sampang Belum Disalurkan

Ach. Mukrim - Wednesday, 15 July 2026 | 08:00 AM

Background
Dana DBHCHT Tahap Tiga di Sampang Belum Disalurkan
Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Pencairan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahap ketiga di Kabupaten Sampang berpotensi mengalami keterlambatan. Padahal, penyaluran dana tersebut semestinya dilakukan pada bulan ini. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai jadwal pencairannya.


Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang, Abdi Barri Salam, mengatakan, seluruh persyaratan pencairan tahap ketiga sebenarnya telah terpenuhi. Salah satunya, realisasi serapan anggaran yang telah mencapai minimal 25 persen dari total alokasi DBHCHT.


"Untuk pelaporan, kami masih menunggu kepastian apakah dilakukan secara manual atau melalui aplikasi," katanya, Rabu (15/7/2026). 




Barri menjelaskan, penyaluran DBHCHT dilakukan dalam lima tahap. Tahap pertama dan kedua masing-masing sebesar 35 persen, tahap ketiga sebesar 20 persen, tahap keempat 15 persen, dan tahap kelima 30 persen.


Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Sampang telah menerima penyaluran sebesar 55 persen dari total alokasi DBHCHT. Namun, dana tahap ketiga sebesar 20 persen yang seharusnya telah disalurkan masih belum masuk ke kas daerah.




"Anggaran sebesar 35 persen sudah masuk ke kas daerah. Sisa 20 persen untuk tahap tiga yang semestinya sudah tersalurkan," jelasnya.


Meski pencairan belum terealisasi, Barri meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap melaksanakan program yang telah direncanakan. Termasuk menyiapkan dokumen pengadaan barang yang masuk dalam Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBHCHT.


"Jadi, tidak harus menunggu dana cair untuk melaksanakan kegiatan. Harapannya, OPD tetap menjalankan program agar serapan anggaran terus berjalan," tegasnya.




Barri menambahkan, capaian realisasi serapan anggaran akan menjadi salah satu syarat utama dalam proses pencairan tahap berikutnya. Penilaian dilakukan berdasarkan realisasi periode kedua yang dihitung mulai tahap penyaluran keempat, termasuk penyusunan Laporan Realisasi Penggunaan (LRP) kedua.


"Jika mengacu pada LRP pertama, insyaallah syarat tersebut sudah bisa terpenuhi," pungkasnya. (Mukrim)