Rabu, 15 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Utama, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Warga Sampang

Syabilur Rosyad - Wednesday, 15 July 2026 | 01:49 AM

Background
Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Utama, Ini Aturan yang Wajib Dipatuhi Warga Sampang
Pengendara sepeda listrik di Sampang (Rosyad/Salsa/)


salsabilafm.com – Penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Sampang tidak bisa dilakukan sembarangan. Kendaraan tersebut dilarang melintas di jalan raya utama dan hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus sepeda, kawasan permukiman, taman, atau lokasi lain yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.


Kasat Lantas Polres Sampang AKP Sulaiman mengatakan, pengoperasian sepeda listrik mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020. Aturan tersebut dibuat untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.




"Pengoperasian sepeda listrik harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi kunci untuk mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna maupun masyarakat," katanya saat dihubungi, Selasa (14/7/2026).


Dia menjelaskan, pengguna sepeda listrik wajib berusia minimal 12 tahun. Sementara pengguna berusia 12 hingga 15 tahun hanya diperbolehkan berkendara apabila didampingi orang dewasa.


"Pengguna wajib berusia minimal 12 tahun. Untuk usia 12 sampai 15 tahun, pengoperasian sepeda listrik harus didampingi orang dewasa saat berkendara," ujarnya.




Selain itu, pengendara diwajibkan mengenakan helm berstandar keselamatan. Sepeda listrik juga harus dilengkapi lampu utama, pemantul cahaya di bagian belakang dan samping, rem yang berfungsi baik, serta bel atau klakson. Kendaraan hanya boleh digunakan di jalur khusus sepeda, kawasan permukiman, taman, atau lokasi tertentu, dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam. Pengguna juga dilarang memodifikasi kendaraan untuk meningkatkan kecepatan maupun berboncengan kecuali tersedia tempat duduk tambahan sesuai standar.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan penggunaan sepeda listrik demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sampang," pungkasnya. (Syad)