Kamis, 16 Juli 2026
Salsabila FM
Kriminal

PMII Sampang Desak Dinsos Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Syabilur Rosyad - Thursday, 16 July 2026 | 07:41 AM

Background
PMII Sampang Desak Dinsos Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
KOPRI PMII Kab. Sampang saat audiensi di Kantor Dinsos, Selasa (14/7/2026) (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sampang mendorong Korps PMII Putri (KOPRI) PC PMII Sampang melakukan audiensi dengan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Selasa (15/7/2026).


Audiensi tersebut menjadi respons atas meningkatnya kasus kekerasan seksual di Sampang, termasuk dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 15 tahun yang diduga melibatkan 27 pelaku. KOPRI PMII menilai, selain penegakan hukum terhadap pelaku, pemulihan korban juga harus menjadi perhatian utama pemerintah.


Audiensi diterima langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang Moh. Anwari Abdullah, Sekretaris Dinas Sosial, Kepala Bidang PPPA, dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial.




Ketua KOPRI PC PMII Sampang, Juhairiyah, mengatakan, pihaknya menyampaikan empat tuntutan kepada Dinas Sosial agar penanganan kekerasan seksual di Kabupaten Sampang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada upaya pencegahan dan pemulihan korban.


"Kami meminta PPPA Dinas Sosial mengoptimalkan pencegahan kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan keluarga. Selain itu, layanan pendampingan terhadap korban harus dipastikan berjalan hingga korban benar-benar pulih secara psikologis, dapat kembali bersosialisasi, dan tetap memperoleh hak atas pendidikan," katanya kepada salsabilafm.com, Rabu (15/7/2026).




Pihaknya meminta PPPA Dinas Sosial melakukan evaluasi terhadap pola penanganan korban agar memiliki langkah yang lebih terukur dalam menekan angka kekerasan seksual di Kabupaten Sampang.


"Kami mendorong pemerintah menindaklanjuti kasus eksploitasi anak dan pembiaran anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sampang Moh. Anwari Abdullah menegaskan, pihaknya memiliki komitmen untuk terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual hingga tuntas. Namun, dia mengakui masih terdapat kendala, terutama ketika korban maupun keluarganya enggan melaporkan atau menerima pendampingan karena menganggap kasus tersebut sebagai aib keluarga.




"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin mengawal penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga. Namun, terkadang pihak keluarga enggan menerima bantuan atau tidak mau terbuka karena menganggap persoalan ini sebagai aib, sehingga ruang gerak kami menjadi terbatas," katanya.


Meski demikian, Dinas Sosial memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi psikososial, hingga trauma healing bagi korban. 




"Dinas Sosial juga berkomitmen mengupayakan pemenuhan kebutuhan layanan psikolog dan psikiater agar proses pemulihan korban berjalan lebih maksimal," pungkasnya. (Syad)