Kasus Rudapaksa Anak, Dinsos PPPA Sampang Beri Pendampingan Korban Sejak Akhir Juni
Ach. Mukrim - Monday, 20 July 2026 | 07:25 AM


salsabilafm.com - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Sampang telah melakukan pendampingan terhadap korban kasus dugaan rudapaksa yang menimpa remaja perempuan berusia 15 tahun sejak akhir Juni 2026. Hal itu disampaikan Anwari Abdullah, Kepala Dinsos-PPA dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sampang, Senin (20/7/2026).
Anwari Abdulloh mengatakan, pendampingan dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang serta sejumlah instansi terkait. Pendampingan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
"Korban kami dampingi agar kembali pulih secara psikologis, kesehatannya tertangani, dan pendidikannya tetap menjadi perhatian. Kami juga berkoordinasi dengan Dinsos PPPA Jawa Timur dan kementerian terkait," katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan informasi yang ditangani pemerintah, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak Februari hingga Juli 2026 dan diduga melibatkan 27 orang pelaku. Dugaan peristiwa itu dilakukan secara bergantian dalam beberapa kesempatan.
Menurutnya, Dinsos PPPA telah memberikan pendampingan sejak 29 Juni 2025. Selanjutnya, tim melakukan kunjungan ke rumah korban pada 1 Juli, mendampingi pemeriksaan kesehatan berupa tes HIV/AIDS dan tes kehamilan pada 3 Juli, serta mendampingi pemeriksaan lanjutan di Polres Sampang pada 7 Juli.
Dari 17 pelaku yang telah diamankan aparat kepolisian, sebanyak 11 orang masih berstatus anak di bawah umur. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan pendampingan, baik kepada korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Saat ini korban masih mengikuti proses persidangan terhadap 11 pelaku anak karena perkara anak diprioritaskan penanganannya," ujar Anwari.
Dia berharap, aparat kepolisian segera menangkap pelaku lain yang hingga kini belum diamankan. Menurut dia, penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Anwari menyebut, Dinsos PPPA bersama Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Satpol PP, DPRD, dan berbagai lembaga telah menjalankan program pencegahan melalui Kabupaten Layak Anak (KLA), termasuk sosialisasi di sekolah, pondok pesantren, dan berbagai lembaga pendidikan mengenai pencegahan perundungan, kekerasan, serta pelecehan seksual.
"Kami menilai perkembangan teknologi dan minimnya komunikasi dalam keluarga turut menjadi tantangan dalam perlindungan anak di era digital," ucapnya.
Dijelaskan, berdasarkan data Dinsos PPPA Kabupaten Sampang hingga Juli 2025, tercatat 31 kasus kekerasan terhadap anak dan 27 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kasus yang paling banyak menimpa anak adalah persetubuhan, termasuk yang diduga dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, seperti anggota keluarga.
"Sebagian pelaku dalam kasus dugaan rudapaksa tersebut masih berstatus pelajar, namun mayoritas telah putus sekolah sebelum kejadian. Sementara korban yang telah putus sekolah saat ini duduk di kelas II SMP," pungkas dia. (Mukrim)
Next News

37 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Pria Asal Bangkalan Dipulangkan Usai Meninggal
20 hours ago

DPRD Sampang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
20 hours ago

DPRD Sampang Sebut 3 Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Sudah Disahkan: Masalahnya Belum Ada Perbup
20 hours ago

Kalahkan Prancis 6-4, Inggris Juara 3 Piala Dunia 2026
a day ago

Gegera Sengketa Lahan, Ratusan Siswa SD di Bangkalan Belajar di Rumah Warga
a day ago

Karpet 4 Lapangan Badminton GOR Indoor Sampang Akan Diganti
2 days ago

2.164 Calon Penerima BSPS di Sampang Tunggu Verifikasi
2 days ago

Anggaran UHC Sampang Bertambah, Total Rp49,2 Miliar
3 days ago

Produk IKM Sampang Berpeluang Tembus Pasar Maldives, 15 Pelaku Ikuti Kurasi Ekspor
3 days ago

Puluhan Anggota DPRD Sampang Tak Hadir, Rapat Paripurna Ditunda
4 days ago



