Pemilik Toko Mengaku Peroleh Rokok Ilegal dari Oknum Jaksa, Kejari Sampang Siap Proses
Syabilur Rosyad - Friday, 17 July 2026 | 07:38 AM


salsabilafm.com – Operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Sampang di Jalan Jamaluddin, tepat di depan Asrama Polres Sampang, Kamis (16/7/2026), memunculkan polemik. Seorang pemilik toko berinisial D mengaku memperoleh rokok tanpa pita cukai dari seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Pengakuan tersebut kemudian viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sampang, I Diecky Andriansyah, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli maupun peredaran rokok ilegal.
"Kalau memang benar terbukti ada anggota kami yang ikut terlibat dalam praktik jual beli rokok ilegal, tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," ujar Diecky, Kamis (16/7/2026).
Namun demikian, Diecky menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, orang yang menjual rokok kepada pemilik toko bukan merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Sampang. Menurutnya, orang tersebut hanya mengaku sebagai teman pegawai Kejaksaan.
"Berdasarkan keterangan pemilik toko, yang datang menjual rokok itu bukan orang Kejaksaan secara langsung. Orang tersebut hanya mengaku sebagai teman orang Kejaksaan. Keterangan itu juga sudah dua kali disampaikan oleh pemilik toko," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pegawai Kejaksaan Negeri Sampang dalam peredaran rokok ilegal. Meski demikian, Kejari Sampang memastikan akan melakukan penindakan sesuai aturan apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum pegawai.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Sampang, M. Suaidi Asikin, mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi petugas Bea Cukai Madura dalam operasi rutin pengawasan peredaran rokok ilegal yang setiap tahun dilaksanakan di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.
"Operasi biasa, kami hanya melakukan pendampingan terhadap petugas, itu saja. Jadi beberapa rokok tanpa cukai kami sita sebelum akhirnya kami musnahkan," katanya.
Terkait pengakuan pemilik toko yang menyebut rokok ilegal diperoleh dari oknum jaksa, Suaidi mengaku tidak mendengar adanya pengakuan tersebut saat operasi berlangsung.
"Saat kami operasi tidak ada pengakuan seperti itu, jadi kami tidak tahu apakah itu benar atau tidak. Intinya kami hanya punya wewenang mendampingi petugas," pungkasnya.
Diketahui, pengakuan pemilik toko berinisial D tersebut beredar luas di media sosial usai operasi gabungan Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Sampang. Hingga kini, belum ada bukti yang menguatkan klaim tersebut dan Kejaksaan Negeri Sampang menegaskan siap menindak tegas apabila dugaan keterlibatan oknum pegawai terbukti. (Syad)
Next News

Anggaran UHC Sampang Bertambah, Total Rp49,2 Miliar
7 hours ago

Produk IKM Sampang Berpeluang Tembus Pasar Maldives, 15 Pelaku Ikuti Kurasi Ekspor
7 hours ago

Puluhan Anggota DPRD Sampang Tak Hadir, Rapat Paripurna Ditunda
a day ago

3 Hari Hilang, Seorang Nelayan Ditemukan Mengapung di Pantai Paniniran Sokobanah
a day ago

PAD Sektor Layanan Kesehatan Belum Capai Target, RSUD Ketapang Alami Penurunan
a day ago

Dianggarkan Rp1,6 Miliar, Jembatan di Karang Penang Sampang Belum Dibangun
a day ago

Diikuti 3.624 Peserta, Kemenag Sumenep Masuk 12 Besar Gerakan Indonesia Berkiblat
a day ago

Idul Khotmi Nasional, Puluhan Ribu Jamaah Tarekat Tijaniyah Padati Ponpes Al-Amien
a day ago

Ponpes Assirojiyyah Kajuk Sampang Kembali Latih Santri Tangguh Bencana
2 days ago

Ribuan Warga Pulau Pagerungan Kecil Sumenep Segera Nikmati Listrik
2 days ago





