Pemilik Toko Mengaku Peroleh Rokok Ilegal dari Oknum Jaksa, Kejari Sampang Siap Proses
Syabilur Rosyad - Friday, 17 July 2026 | 07:38 AM


salsabilafm.com – Operasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar Bea Cukai Madura bersama Satpol PP Kabupaten Sampang di Jalan Jamaluddin, tepat di depan Asrama Polres Sampang, Kamis (16/7/2026), memunculkan polemik. Seorang pemilik toko berinisial D mengaku memperoleh rokok tanpa pita cukai dari seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Pengakuan tersebut kemudian viral di media sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sampang, I Diecky Andriansyah, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila ada pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli maupun peredaran rokok ilegal.
"Kalau memang benar terbukti ada anggota kami yang ikut terlibat dalam praktik jual beli rokok ilegal, tentu akan diproses sesuai prosedur yang berlaku," ujar Diecky, Kamis (16/7/2026).
Namun demikian, Diecky menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, orang yang menjual rokok kepada pemilik toko bukan merupakan pegawai Kejaksaan Negeri Sampang. Menurutnya, orang tersebut hanya mengaku sebagai teman pegawai Kejaksaan.
"Berdasarkan keterangan pemilik toko, yang datang menjual rokok itu bukan orang Kejaksaan secara langsung. Orang tersebut hanya mengaku sebagai teman orang Kejaksaan. Keterangan itu juga sudah dua kali disampaikan oleh pemilik toko," jelasnya.
Hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pegawai Kejaksaan Negeri Sampang dalam peredaran rokok ilegal. Meski demikian, Kejari Sampang memastikan akan melakukan penindakan sesuai aturan apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum pegawai.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Sampang, M. Suaidi Asikin, mengatakan, pihaknya hanya bertugas mendampingi petugas Bea Cukai Madura dalam operasi rutin pengawasan peredaran rokok ilegal yang setiap tahun dilaksanakan di 14 kecamatan di Kabupaten Sampang.
"Operasi biasa, kami hanya melakukan pendampingan terhadap petugas, itu saja. Jadi beberapa rokok tanpa cukai kami sita sebelum akhirnya kami musnahkan," katanya.
Terkait pengakuan pemilik toko yang menyebut rokok ilegal diperoleh dari oknum jaksa, Suaidi mengaku tidak mendengar adanya pengakuan tersebut saat operasi berlangsung.
"Saat kami operasi tidak ada pengakuan seperti itu, jadi kami tidak tahu apakah itu benar atau tidak. Intinya kami hanya punya wewenang mendampingi petugas," pungkasnya.
Diketahui, pengakuan pemilik toko berinisial D tersebut beredar luas di media sosial usai operasi gabungan Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Sampang. Hingga kini, belum ada bukti yang menguatkan klaim tersebut dan Kejaksaan Negeri Sampang menegaskan siap menindak tegas apabila dugaan keterlibatan oknum pegawai terbukti. (Syad)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
9 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
10 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
10 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
10 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
10 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
10 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
10 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
10 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
10 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





