Sabtu, 18 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Puluhan Anggota DPRD Sampang Tak Hadir, Rapat Paripurna Ditunda

Ach. Mukrim - Friday, 17 July 2026 | 09:18 AM

Background
Puluhan Anggota DPRD Sampang Tak Hadir, Rapat Paripurna Ditunda
suasana rapat paripurna sepi. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 terpaksa ditunda karena tidak memenuhi syarat minimum kehadiran anggota (kuorum).


Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Fadeli mengatakan, seluruh anggota dewan telah menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat paripurna tersebut.


Menurutnya, dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Sampang, hanya 15 anggota yang hadir dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Sampang. Sementara itu, 5 anggota dilaporkan sakit, 15 anggota mengajukan izin, 3 anggota menghadiri kegiatan lain, dan 7 anggota tidak memberikan keterangan.




"Kami sudah mengirimkan undangan kepada seluruh 45 anggota DPRD. Namun, yang hadir pada rapat paripurna ini hanya 15 orang. Lima anggota sakit, 15 izin, tiga menghadiri kegiatan lain, dan tujuh orang tidak memberikan keterangan," katanya.


Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sampang, Moh. Iqbal Fatoni. Karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum, pimpinan sidang memutuskan menunda pelaksanaan rapat sesuai ketentuan dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.




Sebelum memutuskan penundaan, pimpinan sidang memberikan waktu selama 30 menit kepada anggota yang belum hadir agar segera menuju ruang sidang. Langkah tersebut dilakukan dengan harapan jumlah kehadiran dapat memenuhi syarat sehingga rapat tetap bisa dilaksanakan sesuai agenda.


"Karena jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum, kami memberikan waktu 30 menit agar anggota yang belum hadir dapat segera mengikuti rapat. Apabila setelah itu tetap tidak memenuhi kuorum, maka rapat akan ditunda sesuai mekanisme tata tertib," kata Iqbal saat memimpin sidang.


Dia menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD, apabila jumlah anggota yang hadir belum memenuhi kuorum, pimpinan sidang terlebih dahulu membuka rapat dan melakukan skorsing paling lama satu jam. Setelah skorsing dicabut, dilakukan penghitungan ulang kehadiran anggota.




Jika kuorum masih belum terpenuhi, pimpinan dapat kembali melakukan skorsing untuk kedua kalinya dengan durasi maksimal satu jam. Apabila setelah dua kali skorsing jumlah anggota tetap belum memenuhi syarat, rapat paripurna ditutup dan dijadwalkan ulang paling lama tiga hari atau pada hari kerja berikutnya melalui keputusan Badan Musyawarah (Bamus).


"Dengan itu rapat paripurna akan dilakukan kembali pada hari Senin, (20/7/2026)," tegasnya.




Dia menegaskan, apabila pada jadwal ulang rapat jumlah anggota tetap tidak memenuhi kuorum, mekanisme selanjutnya akan ditentukan melalui keputusan pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.


"Kami berharap seluruh anggota dapat memenuhi kewajibannya menghadiri rapat paripurna, mengingat agenda yang dibahas berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang dinilai penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sampang," pungkasnya. (Mukrim)