DPRD Sampang Sebut 3 Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Sudah Disahkan: Masalahnya Belum Ada Perbup
Ach. Mukrim - Monday, 20 July 2026 | 07:26 AM


salsabilafm.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang, Mohammad Farok, mengatakan, Pemerintah Daerah telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Namun, implementasinya dinilai belum optimal karena belum didukung aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Farok menyebut ada tiga peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Yakni Perda tentang Kabupaten Layak Anak yang disahkan pada 2017, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang juga disahkan pada 2017, serta Perda Pengarusutamaan Gender yang disahkan pada 2023.
"Permasalahannya, sampai hari ini belum ada aturan teknis atau Peraturan Bupati sebagai turunan dari perda-perda tersebut. Karena itu kami melakukan kajian terhadap dua perda yang sudah ada untuk dilakukan pembaruan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi," kata Farok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan Ormas di kantor DPRD setempat, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, setelah revisi perda selesai dibahas dan disahkan, DPRD akan mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun aturan pelaksana sehingga regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Selain itu, DPRD Kabupaten Sampang juga tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Usulan tersebut, kata Farok, telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebelum kasus rudapaksa yang belakangan viral terjadi.
Farok menjelaskan, raperda tersebut tidak hanya mengatur perlindungan korban, tetapi juga mencakup penanganan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelaku anak, serta memperjelas peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Dalam pembahasannya nanti kami juga akan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga berbagai pihak terkait agar perda ini benar-benar komprehensif dan dapat menjadi solusi dalam pencegahan kekerasan seksual di Kabupaten Sampang," ujarnya.
Dia menegaskan, kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik belakangan ini harus menjadi momentum evaluasi bersama.
"Pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi, melainkan membutuhkan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, keluarga, hingga seluruh elemen masyarakat," pungkasnya. (Mukrim).
Next News

37 Tahun Jadi PMI Ilegal di Malaysia, Pria Asal Bangkalan Dipulangkan Usai Meninggal
20 hours ago

DPRD Sampang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
20 hours ago

Kasus Rudapaksa Anak, Dinsos PPPA Sampang Beri Pendampingan Korban Sejak Akhir Juni
20 hours ago

Kalahkan Prancis 6-4, Inggris Juara 3 Piala Dunia 2026
a day ago

Gegera Sengketa Lahan, Ratusan Siswa SD di Bangkalan Belajar di Rumah Warga
a day ago

Karpet 4 Lapangan Badminton GOR Indoor Sampang Akan Diganti
2 days ago

2.164 Calon Penerima BSPS di Sampang Tunggu Verifikasi
2 days ago

Anggaran UHC Sampang Bertambah, Total Rp49,2 Miliar
3 days ago

Produk IKM Sampang Berpeluang Tembus Pasar Maldives, 15 Pelaku Ikuti Kurasi Ekspor
3 days ago

Puluhan Anggota DPRD Sampang Tak Hadir, Rapat Paripurna Ditunda
4 days ago



