Selasa, 21 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

DPRD Sampang Sebut 3 Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Sudah Disahkan: Masalahnya Belum Ada Perbup

Ach. Mukrim - Monday, 20 July 2026 | 07:26 AM

Background
 DPRD Sampang Sebut 3 Perda Perlindungan Anak dan Perempuan Sudah Disahkan: Masalahnya Belum Ada Perbup
RDP DPRD Kasus Rudapaksa Anak yang Diduga Libatkan 27 Pelaku (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sampang, Mohammad Farok, mengatakan, Pemerintah Daerah telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan perempuan dan anak. Namun, implementasinya dinilai belum optimal karena belum didukung aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).


Farok menyebut ada tiga peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak. Yakni Perda tentang Kabupaten Layak Anak yang disahkan pada 2017, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak yang juga disahkan pada 2017, serta Perda Pengarusutamaan Gender yang disahkan pada 2023.


"Permasalahannya, sampai hari ini belum ada aturan teknis atau Peraturan Bupati sebagai turunan dari perda-perda tersebut. Karena itu kami melakukan kajian terhadap dua perda yang sudah ada untuk dilakukan pembaruan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi," kata Farok saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD dan Ormas di kantor DPRD setempat, Senin (20/7/2026). 




Menurutnya, setelah revisi perda selesai dibahas dan disahkan, DPRD akan mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyusun aturan pelaksana sehingga regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.


Selain itu, DPRD Kabupaten Sampang juga tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Usulan tersebut, kata Farok, telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebelum kasus rudapaksa yang belakangan viral terjadi.




Farok menjelaskan, raperda tersebut tidak hanya mengatur perlindungan korban, tetapi juga mencakup penanganan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk pelaku anak, serta memperjelas peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya.


"Dalam pembahasannya nanti kami juga akan melibatkan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga berbagai pihak terkait agar perda ini benar-benar komprehensif dan dapat menjadi solusi dalam pencegahan kekerasan seksual di Kabupaten Sampang," ujarnya.


Dia menegaskan, kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik belakangan ini harus menjadi momentum evaluasi bersama. 




"Pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi, melainkan membutuhkan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, keluarga, hingga seluruh elemen masyarakat," pungkasnya. (Mukrim).