3 Pelaku Pembunuhan Saksi Cabup Sampang Jalani Sidang Perdana
Syabilur Rosyad - Tuesday, 04 March 2025 | 10:52 PM


salsabilafm.com – Tiga pelaku pengeroyokan saksi Cabup pada Pilkada Sampang di kecamatan Ketapang menjalani sidang perdana secara bersamaan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (4/2/2025) pagi. Ketiga pelaku, yakni Muhammad Suaidi (41), Abd. Rohman (44) dan Fendi Sranum (52).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang (Kejari), Suharto mengatakan, ketiga pelaku terjerat pasal 70 KUHP ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan dan undang-undang darurat alternatif.
"Dari hasil penyelidikan, ketiga terdakwa mengakui telah melakukan pengeroyokan kepada Korban Jimy Sugito Putra dengan sengaja," katanya saat menjalani sidang.
Meski demikian, pihak korban merasa tidak puas dengan pasal yang diterapkan dari hasil penyelidikan kepolisian. Pasalnya, pihak korban menduga peristiwa kelam yang menewaskan Jimmy merupakan kategori pembunuhan berencana.
"Dari saksi yang kita miliki, ada provokator inisial H yang menjadi dalang perkara ini. Jadi seharusnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Farid selaku kuasa hukum korban.
Farid juga menyayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlalu tergesa-gesa dalam menetapkan hasil penyelidikan kepada awak media.
"Kami menyayangkan Polda Jatim yang terlalu tergesa-gesa menyampaikan hasil penyelidikan yang masih belum sempurna," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Andriyansah mengatakan, pihaknya hanya menerapkan pasal dari hasil penyelidikan Polda Jatim sebagai mana mestinya.
"Dan juga kami hanya mendapatkan limpahan berkas yang sudah disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur," kata Diecky.
Meski demikian, ia berjanji akan menangani perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Kita lihat di fakta pengadilan, tapi kami berjanji akan menangani perkara ini dengan seadil-adilnya," tutupnya. (Syad)
Next News

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
24 days ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
a month ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
a month ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
a month ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
a month ago

Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius
a month ago

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
3 months ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
6 months ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
6 months ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
6 months ago





