2 DPO Pencuri Gas dan BBM di Pamekasan Diringkus Polisi
Ach. Mukrim - Wednesday, 23 July 2025 | 06:04 PM


salsabilafm.com – Dua daftar pencarian orang (DPO) berinisial RAQ (26) dan Jailani (23), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, berhasil ditangkap oleh Polsek Waru.
Keduanya ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian tabung gas dan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah setempat. Keduanya dilaporkan mencuri tabung gas elpiji dan jeriken berisi BBM dari dua toko yang berbeda. Para korban adalah Ali Wafa (40) dan Miskari (43), keduanya warga Kecamatan Waru, Pamekasan.
Penangkapan kedua tersangka ini bermula saat RAQ menyerahkan diri ke Polsek Pasean pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. RAQ adalah DPO yang diburu Polsek Waru terkait kasus pencurian tabung gas.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan, setelah mendengar kabar tersebut, Kapolsek Waru dan Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Waru mendatangi Polsek Pasean untuk memastikan identitas DPO.
"Setelah dipastikan dan dilakukan interogasi, RAQ mengaku mencuri tabung gas bersama dengan IB di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Pamekasan, pada tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.05 WIB," terangnya.
Sebelum kedua tersangka ini ditangkap, IB telah lebih dahulu ditangkap dan ditahan di Polsek Waru sejak tanggal 28 Juni 2025, sementara RAQ melarikan diri.
"RAQ juga mengaku pernah mencuri 11 jeriken, dengan rincian 9 jeriken berisi Pertalite, 1 jeriken berisi solar, dan 1 jeriken berisi Pertamax. 11 jeriken ini dicuri oleh RAQ di halaman Toko I-AM, Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, pada Minggu, 22 Juni 2025, sekitar pukul 01.15 WIB," tambah AKP Sri Sugiarto.
Saat melakukan pencurian jeriken tersebut, RAQ tidak sendiri. Ia beraksi bersama J dan H, yang sudah lebih dulu ditahan di Polsek Pasean. Sedangkan J melarikan diri.
"Setelah semua informasi terkumpul, Kapolsek Waru beserta Kanit Reskrim dan anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial J," ungkapnya.
Saat ini, tersangka RAQ dan J ditahan di Polres Pamekasan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari dua kasus pencurian ini, Polsek Waru juga mengamankan sebuah mobil Sigra warna hitam dengan plat nomor P 1671 HY.
"Tersangka terancam dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHP," jelasnya. (*)
Next News

Polisi Bongkar Pabrik Mercon di Pamekasan, 1 Orang Ditangkap 4 Buron
16 hours ago

Live TikTok Adegan Berbahaya, 5 Pemuda di Sampang Diamankan Polisi
3 days ago

Balap Lari Resahkan Warga Sampang, Diduga Disertai Taruhan Uang
3 days ago

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan
6 days ago

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
9 days ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
15 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
17 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
17 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
17 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
17 days ago





