137 Napi di Sampang Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 2025
Ach. Mukrim - Saturday, 02 August 2025 | 01:51 PM


salsabilafm.com – Memasuki bulan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang mengajukan sebanyak 137 narapidana untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Pengajuan ini mencakup tiga narapidana perempuan, dua anak, dan 132 narapidana dewasa.
Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Kemesworo melalui Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ali Yunus menjelaskan, pengajuan remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Pengajuan remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada narapidana untuk terus berperilaku baik dan memperbaiki diri, sehingga lebih baik dan menjadi warga negara yang produktif setelah kembali ke masyarakat," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Menurutnya, dari total pengajuan, 52 narapidana akan menerima remisi umum pertama, sedangkan 85 orang lainnya menerima remisi lanjutan. Para narapidana yang diajukan berasal dari berbagai kasus, antara lain kasus narkotika sebanyak 37 orang, korupsi dua orang, pencurian 22 orang, perlindungan anak 29 orang, dan tindak pidana lainnya sebanyak 47 orang.
Ali Yunus merinci besaran remisi yang diberikan bervariasi. Sebanyak 62 orang diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan, 24 orang mendapat 2 bulan, 29 orang mendapat 3 bulan, 12 orang mendapat 4 bulan, 7 orang mendapat 5 bulan, dan 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
Ali Yunus menegaskan remisi HUT RI ke-80 ini untuk menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan mendapatkan pengurangan masa hukuman.
"Narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi ini yang dinilai telah memenuhi ketentuan, seperti berperilaku baik dan menjalani masa pidana minimal enam bulan," ungkapnya.
Menurutnya, jumlah narapidana yang diajukan mendapatkan remisi pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI kali ini lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu.
"Pada 2024, narapidana Rutan Sampang yang diajukan mendapatkan remisi ke Kemenkum-HAM sebanyak 210 orang dwengan hasil mendapatkan remisi sesuai dengan pengajuan tersebut," pungkasnya.
Perlu diketahui, hingga 2 Agustus 2025, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Sampang tercatat sebanyak 203 orang. (Mukrim)
Next News

Kasus Rudapaksa Anak Jadi Alarm, MUI Sampang Desak Pemerintah Evaluasi Sistem Perlindungan Korban
6 days ago

Apa yang Harus Dilakukan Jika Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual? Ini Langkah yang Perlu Diketahui
7 days ago

Hukuman Pelaku Rudapaksa Anak di Indonesia: Penjara, Kebiri Kimia hingga Gelang Elektronik
7 days ago

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
2 months ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
2 months ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
2 months ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
2 months ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
2 months ago

Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius
2 months ago

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
4 months ago





