salsabilafm.com – Jalan Kinibalu, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah menjadi perhatian personel gabungan Polsek Socah, hingga Satlantas, dan Satsamapta Polres Bangkalan setelah terjadi aksi penutupan pada Senin (1/12/2025). Jalur kembar itu merupakan akses untuk kendaraan bus yang hendak menuju komplek wisata Religi Syaikhona Kholil, Desa Martajasah, Kota Bangkalan.
Akibat penutupan jalan tersebut, pihak kepolisian mengalihkan arus lalu lintas, khususnya kendaraan roda empat dengan memanfaatkan ruang terbuka pada median jalan. Sehingga laju kendaraan masih bisa memanfaatkan satu ruas jalur.
Di tengah kesibukan upaya pihak kepolisian mengatur arus lalu lintas, tampak seorang pria, H Moh Yasin, warga Desa/Kecamatan Socah lalu lalang memasang papan bertuliskan, ‘Maaf Jalan Ditutup, Segera Tangkap Penggarong-penggarong Tanah Rakyat’.
“Tanah ini aslinya dulu belum ada jalan, hanya tanggul sungai kecil. Di tahun 2001, Bupati Bangkalan, almarhum Moh Fatah bilang mau melebarkan sungai dan akan membuat jalan, tetapi pemda belum mempunyai uang. Nanti kalau sudah punya uang kita bebaskan,” ungkap H Yasin menirukan kalimat almarhum.
Selain papan penutupan, Yasin juga menutup total akses jalur kembar itu tepat di atas jembatan. Di pinggir jembatan itu, terpasang pula banner-banner lengkap dengan tulisan bernada kritikan, di antaranya; Pemkab Bangkalan Curang, kalau nagih pajak BPHTB standar 1 jt/m2, namun kalau membeli tanah kenapa harga 400-500 RB???’.
Selanjutnya, ‘Polisi dan Jaksa atau KPK, segera tangkap penggarong-penggarong tanah rakyat’, ‘Sudah 24 tahun sejak tahun 2001 tanah kami dipakai untuk jalan dan pelebaran sungai, bahkan saat ini belum dibayar bahkan cenderung mau dikorupsi, APH segera bertindak tegas’.
‘Pengadilan Bangkalan hanya dibuat alat untuk merampok tanah rakyat, Tanah kami dicuri dengan cara hanya gambar trace (gmbar perencanaan) bukan berdasarkan peta bidang BPN, di tempat lain juga demikian’.
Atas permintaan Bupati Bangkalan Moh Fatah di tahun 2001, Yasin kemudian mempersilahkan hingga terwujudlah jalan selebar 10 meter, namun belum terwujud jalan kembar yang kini dinamakan Jalan Kinibalu.
“Tanah saya terkena pelebaran sungai dan jalan sekitar 1,2 Km. Kemudian pada tahun 2014, Pemda mau melebarkan jalan 10 meter lagi untuk menjadikan dua jalur,” jelas Yasin.
Ia memaparkan, dirinya diundang oleh pihak Panitia Sembilan Pemkab Bangkalan yang mau melebarkan lagi untuk dijadikan jalan kembar. Namun saat itu, Yasin berpesan kepada panitia agar jangan seperti pembebasan yang di jalur akses Suramadu menuju Pelabuhan Socah.
“Di tahun 2013, itu hanya menggunakan data trase atau data perencanaan produk PU, bukan produk BPN yang juga direkrut menjadi panitia sembilan. Karena menggunakan data trase dan sertifikat dikeluarkan dan diserahkan ke panitia sembilan, ternyata ngambilnya lebih besar dari yang dibayarkan. Jadi saat tahun 2014 saya ingatkan pemda, harus pakai bidang atau NIB. Nah di situ tidak pernah menggubris,” paparnya.
Rapat berikutnya, lanjut Yasin, berkaitan penawaran harga yang ternyata penawaran harganya antara Rp 400 ribu-hingga Rp 600 ribu per meter persegi. Di situlah ia kemudian naik pitam dan menyatakan bahwa lahannya adalah perumahan bukan tanah pertanian.
Sementara itu, salah satu pengendara motor, Muhidin mengaku tak terganggu dengan adanya penutupan itu. Sebab, masih terdapat ruang kecil untuk dirinya bisa melintas di jalan itu. “Memang ditutup tapi motor masih bisa melintas,” pungkasnya.
Diketahui, Jalan Kinibalu merupakan salah satu jalan penting di Bangkalan. Apalagi, saat ini transportasi umum seperti TransJatim menggunakan jalan itu untuk menjemput penumpang. Selain itu, Jalan Kinibalu juga kerap digunakan sebagai akses menuju ke lokasi wisata religi Makam Syaikhona Kholil. (*)

