Pemerintah Resmi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
Redaksi - Friday, 06 March 2026 | 09:40 AM


salsabilafm.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun ke sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Kebijakan tersebut seiring telah diterbitkannya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Dilansir dari detik.com, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, aturan turunan tersebut mulai diterbitkan hari ini sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Meutya menambahkan, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.
Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.
"Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," katanya.
Tahap implementasi kebijakan tersebut akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun di platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan secara bertahap. Untuk saat ini, platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.
Komdigi menyatakan, proses penonaktifan akun tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Meutya mengakui implementasi aturan ini kemungkinan akan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal, baik bagi anak-anak maupun orang tua.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini merupakan langkah penting di tengah kondisi yang disebut sebagai darurat digital.
"Ini adalah langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu orang tua dalam melindungi anak dari dampak negatif ruang digital, sehingga pengawasan terhadap penggunaan teknologi tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga. (*)
Next News

IHSG Anjlok 3,17 Persen, Penutupan Selat Hormuz Picu Kepanikan Pasar
2 days ago

Jadwal Puncak Arus Mudik 2026: Prediksi Tanggal Padat dan Tips Perjalanan Nyaman
a month ago

Kapan Idul Fitri 2026? Simak Estimasi Jadwal Mudik dan Pemesanan Tiket Kereta Api
a month ago

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya: Saya Masih Tunggu Satu Triwulan Lagi
2 months ago

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
4 months ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
7 months ago

Mendikdasmen: Pembelajaran Siswa di Bulan Ramadan Tunggu SE 3 Menteri
a year ago

Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Larang Bangun Rumah di Lahan Sawah
a year ago

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia
a year ago

Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Ahok
a year ago





