Resmi Ditahan KPK, Gus Yaqut: Saya Tidak Menerima Sepeser Pun
Redaksi - Thursday, 12 March 2026 | 12:00 AM


salsabilafm.com - KPK resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Penahanan dilakukan usai dia rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Gus Yaqut terlihat menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, tampak dia sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol sambil membawa map.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," ujar Gus Yaqut sesaat masuk mobil tahanan, Kamis (12/3/2026).
Pada bagian luar Gedung KPK, tampak massa Banser pendukung Gus Yaqut. Mereka berselawat ketika petugas KPK membawa Gus Yaqut ke tahanan.
Penahanan ini hanya selang sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Dengan putusan itu, maka status tersangka Gus Yaqut tetap sah.
Kasus Kuota Haji
Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, pembagian kuota diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Alasan Gus Yaqut
Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.
Selain itu, menurut Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.
Namun, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut. (*)
Next News

Kunjungi Sampang, Menko Zulhas Targetkan Swasembada Garam Industri Tuntas 2027
5 days ago

Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: "My Heart is Broken"
5 days ago

Pemerintah Resmi Batasi Medsos, Akun di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan
6 days ago

IHSG Anjlok 3,17 Persen, Penutupan Selat Hormuz Picu Kepanikan Pasar
8 days ago

Jadwal Puncak Arus Mudik 2026: Prediksi Tanggal Padat dan Tips Perjalanan Nyaman
a month ago

Kapan Idul Fitri 2026? Simak Estimasi Jadwal Mudik dan Pemesanan Tiket Kereta Api
a month ago

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya: Saya Masih Tunggu Satu Triwulan Lagi
2 months ago

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
4 months ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
7 months ago

Mendikdasmen: Pembelajaran Siswa di Bulan Ramadan Tunggu SE 3 Menteri
a year ago





