Wakil Walikota Surabaya Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya
Syabilur Rosyad - Sunday, 13 April 2025 | 06:57 PM


Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji dilaporkan seorang pengusaha ke Polda Jatim. Laporan itu dilakukan setelah Armuji melakukan sidak ke tempat usaha milik pengusaha tersebut dengan maksud menanyakan ijazah salah satu mantan karyawan yang ditahan.
Saat Armuji berusaha mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah itu, dia tidak bisa bertemu dengan pemilik perusahaan.
Wakil Walikota Surabaya dua priode itu kemudian menghubungi pemilik perusahaan melalui sambungan telepon, dan tersambung ke seorang wanita berinisial D. Wanita itu menyebut Armuji sebagai penipu.
"Urusannya apa, pak? Mau wakil wali kota atau bukan, kalau ada keluhan ya ke polisi saja. Saya gak kenal sampean, sampean penipuan. Maaf, saya gak kenal sampean," kata wanita itu melalui sambungan telepon.
Video aktivitas sidak Armuji itu diunggah di semua akun media sosial resmi miliknya, baik Instagram maupun Tiktok, pada 10 April 2025.
Armuji menyatakan siap menghadapi proses hukum. Bahkan jika dipanggil Polda Jatim, dia siap datang.
"Saya Armuji Wakil Wali Kota Surabaya dalam hal ini waktu saya membela anak yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang saya sidak kemarin. Saya datangi dengan baik-baik, tapi responsnya seperti apa yang dalam video. Saya dikatakan penipu dan segala macam," terang Armuji.
Sementara itu, Humas Polda Jatim membenarkan telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik, dengan terlapor Wawali Armuji.
"Laporannya kemarin pada 10 April 2025 malam. Sudah diterima, dan sekarang masih didalami Subdit Ditressiber," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi, Jumat (11/4/2025).
Dirmanto menjelaskan, laporan itu dilakukan seorang pengusaha wanita di Surabaya berinisial HJD. Saat melapor, HJD membawa bukti flashdisk berisi link tayangan di media sosial.
"Laporan yang kami terima, yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun Instagram, Tiktok, YouTube atas nama Cak Armuji dengan melampirkan beberapa link," jelasnya.
"Di situ pelapor juga membawa bukti berupa flashdisk berisi konten menurut yang bersangkutan telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan," pungkas Dirmanto. (*)
Next News

Mesin Garam Berusia 56 Tahun Masih Beroperasi di Sampang, Menko Zulhas: Mobil Saja Sudah Rusak
a day ago

Menko Zulhas Pastikan Perang di Timur Tengah Tak Ganggu Stok Pangan Nasional
a day ago

Realisasikan Program Presiden, Sampang Siapkan 36 Rombel untuk Sekolah Rakyat
a day ago

Pemkab Pamekasan Dirikan 5 Pos Pantau Mudik Lebaran 2026
a day ago

Musrenbang RKPD: Kemiskinan, UMKM, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Pembangunan Sampang 2027
a day ago

Jelang Mudik Lebaran, Pemkab Bangkalan Akan Dirikan Pos Pantau di Titik Rawan Kemacetan
a day ago

Harga Cabai Rawit di Sumenep Turun Jadi Rp95 Ribu per Kilogram
a day ago

Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Awal, BPBD Bangkalan Antispasi Bancana Kekeringan
a day ago

Razia Warkop Saat Ramadan, Polisi Sita 132 Botol di Bangkalan
2 days ago

Waspada Penipuan Digital Jelang Lebaran, Pakar IT Ingatkan Modus Pesan WhatsApp dan SMS
2 days ago





