Tegas ! Seluruh ASN Bangkalan Dilarang Merokok di Tempat Kerja
SalsabilaNews - Monday, 19 April 2021 | 09:49 AM



(foto by akun Instagram Pemkab Bangkalan)
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur dilarang merokok selama berada di ruang kerja.
Ketetapan tersebut disampaikan oleh Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron melalui Surat Edaran (SE) nomor 050/1141/433.201/2021 tentang penerapan kawasan tanpa rokok di tujuh tatanan.
SE tertanggal Selasa (30/3/2021) lalu tersebut, merupakan aturan lanjutan dari Peraturan Bupati (Perbub) Bangkalan Nomor 41 Tahun 2019 tentang petunjuk kawasan tanpa rokok.
Tujuh (7) kawasan tanpa rokok tersebut meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan umum atau tempat lain yang ditentukan.
"Kebijakan tersebut dalam rangka menerapkan pola hidup sehat kepada ASN," ungkap Muhammad Rasuli Kepala Bagian Organisasi Setkab Bangkalan dikutip dari kabarmadura.id.
Menurutnya, kebijakan tersebut termasuk juga dalam program Indonesia sehat, termasuk difungsikannya tempat khusus merokok di masing-masing instansi Pemerintah atau lainnya.
"Kebijakan ini dikeluarkan Bupati, mungkin agar pegawai dan ASN bisa memfungsikan ruang khusus merokok yang telah disediakan," jelasnya.
Rasuli menyampaikan, bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dijatuhi sanksi secara bertahap, mulai dari teguran lisan dan tidak puas hingga sanksi keras.
"Kalau SE-nya tidak mengikat pada Perda atau Perbub akan dikenakan sanksi teguran. Yang jelas jika ada ASN yang tetap melanggar padahal sudah diberikan himbauan akan ada sanksinya," pungkasnya. (Romi)
Next News

Owner Lyco Coffee Didenda Rp6 Juta dalam Sidang Tindak Pidana Ringan
9 days ago

Ratusan Santri dan Alumni Demo PN Sampang, Desak Terdakwa Penganiaya Guru Tugas Dihukum Maksimal
14 days ago

Korban Penganiayaan Guru Tugas di Sampang: Saya Diancam Akan Dibunuh Jika Melawan
16 days ago

Sidang Sering Molor, Profesionalitas PN Sampang Jadi Sorotan Publik
23 days ago

Mad Jari Divonis 6 Tahun, Kuasa Hukum Korban: Alhamdulillah, Alloh Berikan Jalan Keadilan
23 days ago

Pembacaan Tuntutan Kasus Penganiayaan Guru Ngaji Ditunda, Kuasa Hukum Korban: Jaksa Tidak Serius
23 days ago

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
3 months ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
5 months ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
5 months ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
5 months ago





