Selasa, 2 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Dituding Tak Punya Hak Cek BB Sabu 3 Kg, Kejari Sampang: Kami Punya Juknis

Syabilur Rosyad - Tuesday, 02 June 2026 | 10:54 AM

Background
Dituding Tak Punya Hak Cek BB Sabu 3 Kg, Kejari Sampang: Kami Punya Juknis
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang saat diwawancara beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membantah anggapan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa tersangka dan barang bukti saat proses pelimpahan perkara dari penyidik. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik kasus barang bukti (BB) sabu seberat 3 kilogram yang sempat memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan kejaksaan.


Kasi Intelijen Kejari Sampang, I Dieky Andriansyah, menegaskan, pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti pada tahap pelimpahan merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) internal kejaksaan.


"Kami juga punya juknis, kalau tidak salah Pasal 68 ayat (4), bahwa jaksa penuntut umum boleh meneliti tersangka dan juga barang bukti apakah cocok dengan berkas perkara saat tahap pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan, dan itu sudah sesuai prosedur," katanya kepada salsabilafm.com, Selasa (2/6/2026).




Pernyataan tersebut merupakan respons atas komentar Kapolres Sampang AKBP Hartono yang sebelumnya mempertanyakan kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sabu yang telah disegel dan diuji Laboratorium Forensik (Labfor).


Menurut Dieky, penelitian terhadap barang bukti saat tahap pelimpahan dilakukan semata-mata untuk memastikan kesesuaian antara barang bukti, tersangka, dan berkas perkara yang diterima jaksa dari penyidik.




Meski sempat muncul keraguan terkait barang bukti dalam perkara tersebut, Dieky menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terbaru dari Polda Jawa Timur telah mengakhiri seluruh pertanyaan yang berkembang di internal kejaksaan.


"Tapi hasil lab terakhir di Polda Jatim beberapa waktu lalu itu juga menjadi titik akhir dari keraguan teman-teman (jaksa)," katanya.


Dengan adanya hasil uji laboratorium tersebut, Kejari Sampang memastikan proses penanganan perkara narkotika 3 kilogram sabu itu tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul polemik mengenai pemeriksaan barang bukti narkotika pada tahap pelimpahan perkara. Namun, hasil uji laboratorium terbaru yang menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin kini menjadi dasar bersama dalam kelanjutan proses hukum perkara tersebut. (Syad)