Dituding Tak Punya Hak Cek BB Sabu 3 Kg, Kejari Sampang: Kami Punya Juknis
Syabilur Rosyad - Tuesday, 02 June 2026 | 10:54 AM


salsabilafm.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membantah anggapan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa tersangka dan barang bukti saat proses pelimpahan perkara dari penyidik. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik kasus barang bukti (BB) sabu seberat 3 kilogram yang sempat memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Sampang, I Dieky Andriansyah, menegaskan, pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti pada tahap pelimpahan merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) internal kejaksaan.
"Kami juga punya juknis, kalau tidak salah Pasal 68 ayat (4), bahwa jaksa penuntut umum boleh meneliti tersangka dan juga barang bukti apakah cocok dengan berkas perkara saat tahap pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan, dan itu sudah sesuai prosedur," katanya kepada salsabilafm.com, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut merupakan respons atas komentar Kapolres Sampang AKBP Hartono yang sebelumnya mempertanyakan kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sabu yang telah disegel dan diuji Laboratorium Forensik (Labfor).
Menurut Dieky, penelitian terhadap barang bukti saat tahap pelimpahan dilakukan semata-mata untuk memastikan kesesuaian antara barang bukti, tersangka, dan berkas perkara yang diterima jaksa dari penyidik.
Meski sempat muncul keraguan terkait barang bukti dalam perkara tersebut, Dieky menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terbaru dari Polda Jawa Timur telah mengakhiri seluruh pertanyaan yang berkembang di internal kejaksaan.
"Tapi hasil lab terakhir di Polda Jatim beberapa waktu lalu itu juga menjadi titik akhir dari keraguan teman-teman (jaksa)," katanya.
Dengan adanya hasil uji laboratorium tersebut, Kejari Sampang memastikan proses penanganan perkara narkotika 3 kilogram sabu itu tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul polemik mengenai pemeriksaan barang bukti narkotika pada tahap pelimpahan perkara. Namun, hasil uji laboratorium terbaru yang menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin kini menjadi dasar bersama dalam kelanjutan proses hukum perkara tersebut. (Syad)
Next News

Empat Pejabat Baru Sumenep Dilantik, Bupati Fauzi Titip Sejumlah PR Penting
17 hours ago

Antre Pertalite Berjam-jam, Puluhan Pemotor Pilih Berteduh Akibat Cuaca Panas
17 hours ago

Hanya Dihadiri 16 Anggota, Paripurna DPRD Sampang Kembali Ditunda
2 days ago

Gara-gara Minta Uang, Pria di Sampang Diduga Pukul Ibu hingga Bakar Rumah
2 days ago

Nahas! Pickup Tabrak Fuso Saat Diduga Menyalip, Tangan Pengemudi di Sampang Putus
2 days ago

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Bangkalan
2 days ago

Dapur Rumah Warga Kowel Terbakar, Api Merembet hingga Separuh Bangunan Rumah
3 days ago

Demo Kejari Sampang, Massa Desak Kasus BLUD RSMZ Segera Dituntaskan
3 days ago

Kecelakaan Dua Motor di Omben Sampang, Satu Pengendara Meninggal Dunia
4 days ago

Wagub Emil Tegaskan Tak Ada Keracunan MBG
4 days ago



