Dituding Tak Punya Hak Cek BB Sabu 3 Kg, Kejari Sampang: Kami Punya Juknis
Syabilur Rosyad - Tuesday, 02 June 2026 | 10:54 AM


salsabilafm.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang membantah anggapan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa tersangka dan barang bukti saat proses pelimpahan perkara dari penyidik. Pernyataan itu disampaikan menyusul polemik kasus barang bukti (BB) sabu seberat 3 kilogram yang sempat memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan kejaksaan.
Kasi Intelijen Kejari Sampang, I Dieky Andriansyah, menegaskan, pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti pada tahap pelimpahan merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) internal kejaksaan.
"Kami juga punya juknis, kalau tidak salah Pasal 68 ayat (4), bahwa jaksa penuntut umum boleh meneliti tersangka dan juga barang bukti apakah cocok dengan berkas perkara saat tahap pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan, dan itu sudah sesuai prosedur," katanya kepada salsabilafm.com, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut merupakan respons atas komentar Kapolres Sampang AKBP Hartono yang sebelumnya mempertanyakan kewenangan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sabu yang telah disegel dan diuji Laboratorium Forensik (Labfor).
Menurut Dieky, penelitian terhadap barang bukti saat tahap pelimpahan dilakukan semata-mata untuk memastikan kesesuaian antara barang bukti, tersangka, dan berkas perkara yang diterima jaksa dari penyidik.
Meski sempat muncul keraguan terkait barang bukti dalam perkara tersebut, Dieky menegaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terbaru dari Polda Jawa Timur telah mengakhiri seluruh pertanyaan yang berkembang di internal kejaksaan.
"Tapi hasil lab terakhir di Polda Jatim beberapa waktu lalu itu juga menjadi titik akhir dari keraguan teman-teman (jaksa)," katanya.
Dengan adanya hasil uji laboratorium tersebut, Kejari Sampang memastikan proses penanganan perkara narkotika 3 kilogram sabu itu tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul polemik mengenai pemeriksaan barang bukti narkotika pada tahap pelimpahan perkara. Namun, hasil uji laboratorium terbaru yang menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin kini menjadi dasar bersama dalam kelanjutan proses hukum perkara tersebut. (Syad)
Next News

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
6 hours ago

Aturan PPh Final Baru Diberlakukan, Ini Daftar Profesi yang Tak Bisa Gunakan Tarif UMKM 0,5 Persen Lagi
6 hours ago

Kepala Bakesbangpol Sampang: Ormas dan LSM Miliki Hak Kontrol Sosial, Tapi Harus Sesuai Aturan Hukum
7 hours ago

SPMB SMP Negeri Bangkalan 2026 Digelar Melalui 2 Tahapan Online
11 hours ago

Pemkab Bangkalan Luncurkan Program 1 Desa 1 Sarjana, Tanggung SPP hingga Biaya Hidup Mahasiswa
11 hours ago

Kuota Sekolah Rakyat Sumenep Belum Terpenuhi, Pendamping PKH: Kami Bekerja Sendirian
11 hours ago

Anak Umur 6 Tahun Boleh Masuk SD, Syarat Ijazah TK Tidak Wajib
11 hours ago

Bantu Pelaku Usaha Mikro, Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp2 Miliar
11 hours ago

74 Pelaku Usaha di Sampang Sudah Beralih ke Bright Gas
11 hours ago

3 Kecamatan di Sampang Belum Setorkan Data Kekeringan, Ini Daftarnya
11 hours ago





