salsabilafm.com – Keberadaan blanko E-KTP di Kabupaten Sampang, Madura tepatnya, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat sempat mengalami kekosongan pada Senin (3/2/2025) lalu.
Akibatnya, masyarakat yang ingin mengajukan administrasi kependudukan, harus menerima menggantinya berupa, Surat Keterangan (Suket) E-KTP.
Namun, untuk saat ini masyarakat Sampang tidak perlu khawatir. Sebab, stok blanko e-KTP kembali tersedia bagi seluruh masyarakat.
Kepala Dispendukcapil Sampang Nor Alam mengatakan, stok blanko e-KTP di wilayah kerjanya sebenarnya tidak kosong, hanya saja menipis. Sehingga, dipersiapkan untuk masyarakat emergensi seperti, persyaratan layanan kesehatan UHC di rumah sakit.
“Blanko e-KTP itu diperuntukkan untuk masyarakat yang tercatat dalam Print Ready Record (PRR) yakni, mereka berusia 17 tahun sudah melakukan perekaman tetapi belum pernah mencetak atau memiliki e-KTP,” ujarnya.
Menurutnya, stok blanko e-KTP kembali ada sejak 15 Januari 2025. Jumlahnya terbilang aman untuk kebutuhan masyarakat Sampang yang ingin mencetak e-KTP.
“Jadi bagi masyarakat yang belum punya e-KTP namun, sudah melakukan perekaman dan sudah berusia 17 tahun bisa dicek dan dicetak di Dispendukcapil Sampang,” pungkasnya. (Mukrim)