Samsat Sampang Luruskan Aturan Blokir STNK: Bukan Dua Tahun Telat Pajak
Ach. Mukrim - Tuesday, 02 December 2025 | 05:49 PM


salsabilafm.com – Isu pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat tunggakan pajak dua tahun memicu kepanikan masyarakat di media sosial. Menanggapi keresahan tersebut, Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Sampang memastikan bahwa kabar tersebut tidak sepenuhnya benar. Sanksi administratif tersebut memiliki skema waktu yang jelas dan berjangka panjang.
Kepala Seksi Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Sampang, Wildan Mahbuby, mengatakan, aturan pembekuan STNK bukan berlaku untuk keterlambatan pajak dua tahun, seperti kabar yang beredar di masyarakat. Menurutnya, pembekuan hanya diterapkan bagi kendaraan yang STNK-nya mati selama lima tahun dan dibiarkan dua tahun berikutnya tanpa perpanjangan.
"Setelah batas itu terlewati, sistem akan menghapus data kendaraan, sehingga pemilik harus melakukan penerbitan STNK baru karena seluruh administrasi diulang dari awal," ujar Wildan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).
Di sisi lain, lanjutnya, kinerja penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Memasuki satu bulan terakhir tahun anggaran, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samsat Sampang sudah menyentuh 95 persen. Sedangkan penerimaan PKB dan BBNKB mencapai 94 persen.
Wildan mengakui Operasi Zebra turut mendorong peningkatan pembayaran pajak, termasuk dari pemilik kendaraan yang menunggak hingga tiga sampai empat tahun.
Terkait pajak kendaraan dinas (plat merah), Wildan menegaskan, seluruhnya tetap wajib membayar pajak. Namun terdapat skema pembayaran berbeda, yakni masyarakat membayar 100 persen tarif, sedangkan kendaraan plat merah hanya 30 persen karena disubsidi negara.
Meski demikian, ia tidak menampik adanya kendaraan dinas yang belum melunasi kewajibannya, termasuk mobil pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah tunggakan terjadi karena BPKB belum selesai, sehingga proses pembayaran tidak dapat dilakukan.
"Samsat tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung instansi pengguna kendaraan dinas. Kami hanya bisa mendorong agar pajak dibayarkan. Urusan penindakan bukan ranah Samsat," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Terima Suntikan Bansos Rp26,7 Miliar, Bupati Sampang: Bentuk Nyata Perhatian Pemprov Jatim
5 hours ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dari 40 Negara, Mentan Dorong Ekspor Produk Olahan
6 hours ago

Pemkab Sampang Siapkan Dana Bergulir Rp300 Juta untuk Modal UMKM
7 hours ago

SBY Khawatir Konflik Timur Tengah Meluas Jadi Perang Regional hingga Libatkan NATO
7 hours ago

Buka Siang Ramadan, Satpol PP Bangkalan Tegur Belasan Pemilik Warung Makan
a day ago

455 PMI Asal Sampang Berada di Wilayah Konflik Timur Tengah
a day ago

Diduga Gegara Hutang, Pemakaman Jenazah di Sampang Sempat Tertunda
a day ago

Main Slot Modal Rp12 Ribu, Pria di Sampang Dibekuk Polisi
a day ago

Menu Diduga Tidak Layak, SPPG Yayasan Anak Cerdas Berkualitas Sampang Terancam Dievaluasi
a day ago

Perang Mercon Bikin Jalur Nasional Bangkalan Penuh Asap, Pengendara Nyalakan Lampu Hazard
a day ago





