salsabilafm.com – Polisi mengamankan celurit berdarah sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan di Bangkalan yang mengakibatkan dua orang tewas. Pelaku pembunuhan adalah suami korban yang terbakar cemburu.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan, korban penganiayaan adalah Agus (36 tahun) yang meninggal di tempat kejadian dan Eka Fatmawati Dewi (45 tahun) yang dirawat di rumah sakit dalam kondisi kritis, akhirnya meninggal dunia.
Eka diketahui mendaftar di rumah kos dengan menggunakan akta nikah bersama suaminya, Abdul Razak (44 tahun). Namun, sebenarnya Eka tinggal di kos tersebut bersama selingkuhannya (Agus) bukan suaminya.
“Jadi kos itu atas nama korban dan suaminya. Jadi saya jelaskan bahwa korban ada dua seorang laki laki dan perempuan (bukan suami istri ) di Kosan itu,” imbuh Hafid
Kronologi kejadian bermula dari pencarian suami (pelaku) terhadap istrinya yang tidak ditemukan sejak malam hingga pagi hari berikutnya. Suami tersebut kemudian mendatangi sebuah lokasi di Perumahan Griya Anugrah, Bangkalan, di mana istrinya pernah meminta diantar sebelumnya.
Saat tiba di lokasi dan menemukan sepeda motor yang mencurigakan, suami menggedor pintu dan mendapati istrinya bersama laki-laki lain. Suami kemudian melakukan tindakan kekerasan dengan celurit, mengakibatkan laki-laki tersebut tewas di kamar mandi, sementara istrinya terluka parah dan meninggal dunia di rumah sakit.
Polres Bangkalan melakukan penyelidikan satu jam setelah kejadian pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. Polisi menemukan adanya indikasi perselingkuhan yang memicu suami menjadi pelaku.
“Setelah mendapatkan laporan, kami dari Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan dan kami menemukan indikasi pembunuhan terkait perselingkuhan. Pelakunya adalah suami korban yang termotivasi oleh cemburu setelah menemukan istrinya bersama pria lain.”
“Satu jam setelah kejadian, kami berhasil menangkap pelaku di daerah Mlajah. Saat itu pelaku menggunakan mobil Avanza warna silver,” imbuhnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang masih ada bercak darah dari tempat kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku diketahui telah berusia lanjut,” pungkasnya. (Mukrim)