Polda Jatim Tangkap Lima Tersangka Penembakan Relawan Prabowo Gibran

Spread the love

salsabilafm.com– Polda Jawa Timur menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka penembakan Muarah (49), relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.

Kelima tersangka berinisial MW (36), seorang Kepala Desa di Kecamatan Ketapang, Sampang, AR (30), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, HH (31), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, H (51), warga Kecamatan Banyuates, Sampang, dan S (63), warga Kecamatan Banyuates, Sampang.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan, otak dari rencana penembakan Muarah itu adalah MW. Dalam rencana penembakan itu, MW memberikan iming-iming kepada empat pelaku lainnya sebesar Rp. 500 juta.

Kemudian janji MW turun menjadi Rp. 200 juta. Sebelum penembakan, MW menyerahkan uang kepada pelaku penembakan, AR, sebesar Rp 50 juta. Selain uang, MW juga memberikan sepeda motor NMAX kepada AR dan HH. Motor tersebut digunakan saat aksi penembakan.

“Kalau terhadap tersangka, menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp. 500 juta. Menurut tersangka MW dijanjikan Rp. 200 juta, tapi yang diterima Rp. 50 juta untuk operasional,” ucapnya

“Dan (MW) juga yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor NMAX yang dikendarai HH untuk membonceng AR dan memberikan uang Rp. 50 juta kepada AR,” tambahnya.

Totok mengungkapkan, alasan MW merencanakan aksi penembakan ini karena korban pernah menembak anak buah MW pada tahun 2019. Sehingga, MW merasa dendam dan kemudian melakukan rencana penembakan kepada Muarah.

“Tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni tersangka MW dendam berkaitan dengan peristiwa tahun 2019. Di mana anak buahnya menjadi korban penembakan oleh korban yang saat ini juga malah jadi korban penembakan,” ungkapnya.

Terkait kepemilikan senjata, pihaknya masih menyelidiki dari mana MW mendapatkan senjata itu.

“Asalnya masih kita dalami, karena memang belum match antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insyaallah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung,” jelasnya.

Tersangka H, HH, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka MW dan AR (penembak) dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles