Polda Jatim Tangkap Lima Tersangka Penembakan Relawan Prabowo Gibran
Ach. Mukrim - Friday, 12 January 2024 | 07:00 PM


salsabilafm.com– Polda Jawa Timur menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka penembakan Muarah (49), relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kelima tersangka berinisial MW (36), seorang Kepala Desa di Kecamatan Ketapang, Sampang, AR (30), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, HH (31), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, H (51), warga Kecamatan Banyuates, Sampang, dan S (63), warga Kecamatan Banyuates, Sampang.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan, otak dari rencana penembakan Muarah itu adalah MW. Dalam rencana penembakan itu, MW memberikan iming-iming kepada empat pelaku lainnya sebesar Rp. 500 juta.
Kemudian janji MW turun menjadi Rp. 200 juta. Sebelum penembakan, MW menyerahkan uang kepada pelaku penembakan, AR, sebesar Rp 50 juta. Selain uang, MW juga memberikan sepeda motor NMAX kepada AR dan HH. Motor tersebut digunakan saat aksi penembakan.
"Kalau terhadap tersangka, menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp. 500 juta. Menurut tersangka MW dijanjikan Rp. 200 juta, tapi yang diterima Rp. 50 juta untuk operasional," ucapnya
"Dan (MW) juga yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor NMAX yang dikendarai HH untuk membonceng AR dan memberikan uang Rp. 50 juta kepada AR," tambahnya.
Totok mengungkapkan, alasan MW merencanakan aksi penembakan ini karena korban pernah menembak anak buah MW pada tahun 2019. Sehingga, MW merasa dendam dan kemudian melakukan rencana penembakan kepada Muarah.
"Tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni tersangka MW dendam berkaitan dengan peristiwa tahun 2019. Di mana anak buahnya menjadi korban penembakan oleh korban yang saat ini juga malah jadi korban penembakan," ungkapnya.
Terkait kepemilikan senjata, pihaknya masih menyelidiki dari mana MW mendapatkan senjata itu.
"Asalnya masih kita dalami, karena memang belum match antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insyaallah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung," jelasnya.
Tersangka H, HH, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka MW dan AR (penembak) dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mukrim)
Next News

Gubernur Jatim Salurkan Bansos dan Tali Asih Rp13,7 Miliar ke Warga Pamekasan
12 hours ago

Pemkab Bangkalan Akan Sosialisasikan Pembatasan Medsos bagi Anak ke Sekolah
12 hours ago

Petani di Sampang Tewas Ditusuk, Pelaku Diamankan Polisi
12 hours ago

Truk Molen di Sampang Terguling di Jalan Tanjakan, Kerugian Capai Ratusan Juta
12 hours ago

THR ASN Sampang Cair Bulan Ini, Sekda: Untuk PPPK Paruh Waktu Belum Dianggarkan
12 hours ago

Mesin Garam Berusia 56 Tahun Masih Beroperasi di Sampang, Menko Zulhas: Mobil Saja Sudah Rusak
a day ago

Menko Zulhas Pastikan Perang di Timur Tengah Tak Ganggu Stok Pangan Nasional
a day ago

Realisasikan Program Presiden, Sampang Siapkan 36 Rombel untuk Sekolah Rakyat
a day ago

Pemkab Pamekasan Dirikan 5 Pos Pantau Mudik Lebaran 2026
a day ago

Musrenbang RKPD: Kemiskinan, UMKM, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Pembangunan Sampang 2027
a day ago





