salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang menangkap pelaku pencurian sepeda motor, pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 04.00 Wib. Pelaku memperdaya korban dengan modus minta antar ke bengkel tambal ban.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan, kronologi bermula saat pelaku berinisial A (37) asal Kelurahan Nyamplungan, Surabaya mendatangani korban berinisial T (54) asal Desa Madulang, Omben di rumahnya.
“Saat itu sekitar 21.00 Wib, pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke bengkel sekitar dengan alasan membeli ban motor yang bocor,” katanya, Senin (10/2/2025).
Awalnya, korban tak memiliki rasa curiga terhadap pelaku karena telah saling kenal lebih dari 1 tahun. Namun, korban mulai curiga lantaran jalan yang dilalui tidak ada bengkel serta seakan-akan dibawa mengelilingi rute yang sama.
“Sesampainya di Jl. KH. Agus Salim, Madulang, Omben, terdapat sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan pelaku mengaku itu miliknya,” ucap Hartono.
Selanjutnya, korban diturunkan di sepeda motor tersebut sambil membawa motor korban ke arah Pamekasan. “Korban terkejut setelah bertanya kepada warga setempat bahwa sepeda motor yang terparkir bukanlah milik tersangka,” tuturnya.
Meski sempat dikejar oleh korban dan warga setempat, pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa motor korban.
“Modus tersangka adalah meminta antar kepada korban selanjutnya sepeda motor korban dibawa dan digadaikan tersangka,” ungkapnya.
Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Syad)