Opsen Pajak Resmi Diterapkan, Pemkab Sampang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Biaya

Spread the love

salsabilafm.com – Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sampang secara resmi mengumumkan tidak ada kenaikan dalam penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Koordinator Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sampang Wildan mengatakan, opsen pajak telah diterapkan sejak 6 Januari 2025 kemarin. Dia menegaskan tidak ada kenaikan dalam penerapan opsen pajak. Perbedaannya dengan kebijakan sebelumnya, hanya dalam bagi hasil pajak PKB dan BBNKB.

Sebelumnya, kata dia, untuk pemerintah provinsi (pemprov) mendapat 70 persen dan pemkab/pemkot 30 persen. Tetapi, setelah diberlakukan opsen, pemprov mendapatkan 34 persen dan Pemkab Sampang mencapai 66 persen.

“Hal itu dilakukan berdasarkan amanat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) untuk Jawa Timur tidak menambah bobot pajak cuma bagi hasilnya ke pemkap lebih besar,” katanya.

Menurut Wildan, kebijakan tersebut tidak berdampak pada masyarakat. Sebab, massa dan nominalnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya.Tapi, untuk dampak pembangunan infrastruktur sangat bagus karena 66 persen dari hasil pajak masuk langsung ke kas daerah kabupaten Sampang.

Kebijakan tersebut dari pemerintah pusat dan sudah dikaji sejak tahun 2022 lalu dan baru diaplikasikan pada tahun 2025. Dalam penerapannya, setiap provinsi memiliki penafsiran dan kebijakan yang berbeda-beda, khusus Jawa Timur tidak ada penambahan biaya bobot pajak melainkan hanya perubahan dalam bagi hasil.

“Kami harap kepada seluruh masyarakat Sampang untuk taat melakukan pembayaran pajak. Untuk warga Sampang yang mempunyai kendaraan ber plat nomor di luar Sampang untuk segera melakukan balik nama ke Sampang supaya bisa menyumbang pendapatan ke Sampang melalui pajak daerah,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles