Prihatin Kasus Mahasiswi UTM, Menteri PPPA RI Datangi Pendopo Bangkalan
Ach. Mukrim - Saturday, 07 December 2024 | 10:03 PM


salsabilafm.com – Kematian EJ (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menuntun langkah Menteri Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Alifah Fauzi ke Pendopo Agung, Bangkalan, Jumat (6/12/2024) kemarin.
Hadirnya Alifah ke Bangkalan sebagai tanda bahwa pemerintah hadir dan serius menaruh perhatian atas tragedi kemanusiaan yang menimpa anak bangsa.
Alifah tiba di pendopo agung disambut Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Rektor UTM, Prof Dr Safi', dan Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (KBP3A) Bangkalan, Sudiyo.
Dalam keterangannya, Alifah menyampaikan, kehadiran dirinya merupakan wujud keprihatinan pemerintah atas perkara pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Bangkalan.
"Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, bukan hanya di Bangkalan tetapi di seluruh wilayah di Indonesia," ungkap Alifah di hadapan awak media.
Perkara kematian EJ saat ini tengah menjadi fokus penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Penerapan Pasal 340 KUHP sebagai pasal primair ditetapkan pihak kepolisian terhadap pelaku yang tidak lain adalah pacar dari almarhumah EJ, yakni MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.
"Proses penyidikan sudah dilakukan dan kami mengecam, ini adalah perbuatan yang sangat tidak manusiawi dan bisa dikatakan biadab," tegasnya.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan oleh MMA terhadap EJ terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam.
Jasad EJ ditemukan warga dengan kobaran api masih membakar tubuhnya di tempat bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 20.00 WIB.
Selang 1,5 jam kemudian, personel gabungan Satreskrim Polres Bangkalan serta Unit Reskrim Polsek Galis membekuk pelaku MMA di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Hasil visum rumah sakit terhadap jenazah EJ diketahui, pelaku terlebih dahulu membunuh sebelum akhirnya membakar tubuh EJ.
Alifah menegaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian PPPA RI memohon kepada pihak penegak hukum untuk memberlakukan, menetapkan, dan memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku untuk menimbulkan efek jera.
"Kepada siapapun yang sudah punya niatan yang sama. Mudah-mudahan segera disidangkan untuk segera jelas posisinya dan sekaligus diberikan hukuman yang seberat-beratnya," pungkas Alifah.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, kehadiran Menteri PPPA RI Alifah Fauzi merupakan support kepada semua aparat penegak hukum untuk bagaimana penanganan kasus pembunuhan terhadap EJ bisa diberlakukan dengan seadil-adilnya.
"Kita kawal sampai proses persidangan. Kami bekerja sesuai dengan bukti-bukti yang ada, intinya memberikan yang terbaik kepada keluarga korban," singkat Febri.
Sementara Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie menyampaikan, awalnya mengaku kaget dengan peristiwa pembunuhan tersebut. Namun ia tetap percaya tragedi kemanusiaan itu bukanlah kebiasaan masyarakat Bangkalan.
"Karena itu kan oknum dan mungkin khilaf saat itu. Tetapi apapun itu, hukuman terberat dan berlapis, Pak Kapolres sepakat. Ibu Menteri PPPA tadi juga akan terus mendampingi," singkat Arief. (*)
Next News

Polres Sampang: Kabar Tersangka Dilepaskan dengan Uang Tebusan Rp100 Juta Tidak Benar
2 days ago

Polisi Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal 1,68 Juta Batang, Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Miliar
2 months ago

Resesi Itu Apa? Penjelasan Sederhana untuk Semua
3 months ago

13 Warga Binaan Lapas Narkotika Pamekasan Diusulkan Terima Remisi Natal 2025
3 months ago

Wanita Tanpa Busana yang Meludahi Alquran Ditangkap Polisi di Banyuwangi
3 months ago

Kejari Geledah 2 Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Pajak dan BLUD RSMZ Sampang
3 months ago

KPK Geledah Rumah Dirut Perumda di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi Bupati Sugiri
3 months ago

Demo Dugaan Malapraktik: Formabes Tuntut Tanggungjawab Hukum, RS Nindhita Siap Buktikan di Pengadilan
5 months ago

Terdakwa Laka di Sampang Divonis 6 Bulan, Kuasa Hukum: Putusan Ini Tidak Sesuai Fakta
5 months ago

Koruptor Pokmas Rp1,5 Miliar di Sampang Divonis 1,5 hingga 3 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
5 months ago





