Kejari Sampang Tahan Mantan Kepsek, Terbukti Telantarkan Anak dan Istri
Syabilur Rosyad - Monday, 01 December 2025 | 07:50 PM


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menahan mantan Kepala Sekolah SDN Torjun, Makki. Yang bersangkutan terbukti menelantarkan anak dan mantan istrinya hingga menyebabkan kematian.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriasyah, menyampaikan, Makki (41), warga Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, resmi ditahan setelah menyerahkan diri pada Senin (1/12/2025) siang.
"Yang bersangkutan telah berstatus terpidana sesuai putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak minggu lalu," ujar Diecky kepada salsabilafm.com.
Makki divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Dalam amar putusan, ia terbukti menelantarkan anak dan istrinya sejak bercerai pada tahun 2021," jelas Diecky.
Saat ini, terpidana telah dikirim ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani masa hukuman. (Syad)
Next News

Terima Suntikan Bansos Rp26,7 Miliar, Bupati Sampang: Bentuk Nyata Perhatian Pemprov Jatim
12 hours ago

Arab Saudi Larang Impor Unggas dari 40 Negara, Mentan Dorong Ekspor Produk Olahan
14 hours ago

Pemkab Sampang Siapkan Dana Bergulir Rp300 Juta untuk Modal UMKM
14 hours ago

SBY Khawatir Konflik Timur Tengah Meluas Jadi Perang Regional hingga Libatkan NATO
14 hours ago

Buka Siang Ramadan, Satpol PP Bangkalan Tegur Belasan Pemilik Warung Makan
a day ago

455 PMI Asal Sampang Berada di Wilayah Konflik Timur Tengah
a day ago

Diduga Gegara Hutang, Pemakaman Jenazah di Sampang Sempat Tertunda
a day ago

Main Slot Modal Rp12 Ribu, Pria di Sampang Dibekuk Polisi
a day ago

Menu Diduga Tidak Layak, SPPG Yayasan Anak Cerdas Berkualitas Sampang Terancam Dievaluasi
a day ago

Perang Mercon Bikin Jalur Nasional Bangkalan Penuh Asap, Pengendara Nyalakan Lampu Hazard
2 days ago





