salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menahan mantan Kepala Sekolah SDN Torjun, Makki. Yang bersangkutan terbukti menelantarkan anak dan mantan istrinya hingga menyebabkan kematian.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriasyah, menyampaikan, Makki (41), warga Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, resmi ditahan setelah menyerahkan diri pada Senin (1/12/2025) siang.
“Yang bersangkutan telah berstatus terpidana sesuai putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak minggu lalu,” ujar Diecky kepada salsabilafm.com.
Makki divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Dalam amar putusan, ia terbukti menelantarkan anak dan istrinya sejak bercerai pada tahun 2021,” jelas Diecky.
Saat ini, terpidana telah dikirim ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani masa hukuman. (Syad)

