Kasus Perceraian di Sampang Tembus Angka 1.164 Perkara
SalsabilaNews - Tuesday, 27 October 2020 | 05:37 PM



Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sampang, Madura, Jawa Timur menembus angka 1.164 Perkara. Data tersebut terhitung mulai Bulan Januari hingga September 2020.
"Sedangkan yang telah diputuskan ditahun ini sebanyak 366 Cerai Thalak, dan 638 Cerai Gugat," papar Panitera Muda Permohonan PA Sampang, Hj Hafiyah, Selasa (27/10/20) pagi.
Disampaikan dia, penyebab perceraian terbanyak di Pengadilan Agama tahun ini umumnya karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
"Adapun syarat permohonan perceraian yang harus disiapkan pihak berperkara yaitu buku nikah dan e-KTP atau Surat Domisili," ucapnya.
Sedangkan bagi pasangan yang tidak memiliki buku nikah seperti suami istri yang nikah dibawah tanggal (tidak dicatatkan) kemudian hendak mengajukan perceraian maka masuk perkara komulasi.
"Yakni perkaranya antara isbat nikah dan perceraian, dengan syarat harus ada e- KTP dan surat keterangan tidak tercatat di KUA setempat bahwa pernikahan mereka tidak dicatat di KUA," pungkasnya. (Abaz)
Next News

Aklamasi, Kiai Muchlis Nasir Terpilih Jadi Ketua PCNU Pamekasan 2026-2031
18 hours ago

Jam Kerja ASN Bangkalan Dipotong Selama Ramadan
18 hours ago

Satgas MBG Sampang Pastikan SPPG Mandangin Tetap Jalan: Investor Sudah Ada
a day ago

Dana TKD Dipangkas Rp239,9 Miliar, APBD Sampang 2026 Turun Jadi Rp1,2 Triliun
a day ago

Biaya Kawin Suntik Sapi di Sampang Melonjak, Peternak Keberatan
a day ago

Viral Santriwati di Bangkalan Joget Tabola Bale Saat Haflah Imtahan, MUI Angkat Bicara
a day ago

2 Bocah Tenggelam di Kubangan Sungai Torjun Sampang, 1 Korban Meninggal Dunia
a day ago

Bersih-Bersih Komplek Pemakaman: Tradisi Warga Bangkalan Sambut Ramadan
2 days ago

Toko Sembako di Pamekasan Ditutup Paksa Pemilik Tanah, 2 Kelompok Warga Bersitegang
2 days ago

Tim Satgas Pangan Polres Pamekasan Pantau Stok dan Harga Bahan Pokok
2 days ago





