Senin, 16 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Viral Santriwati di Bangkalan Joget Tabola Bale Saat Haflah Imtahan, MUI Angkat Bicara

Redaksi - Monday, 16 February 2026 | 01:33 AM

Background
 Viral Santriwati di Bangkalan Joget Tabola Bale Saat Haflah Imtahan, MUI Angkat Bicara
Santri di Bangkalan joget Tabola Bale. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Sebuah video tentang acara imtihan di Bangkalan diwarnai aksi Joget Tabola Bale kelompok santriwati. Video ini beredar viral di media sosial menuai berbagai reaksi warganet.


Dalam video itu tampak sekelompok santri putri asyik berjoget dengan musik Tabola Bale. Setidaknya ada 10 santri putri yang mengenakan 2 model busana muslim berbeda.


Dari banner yang menjadi background kegiatan tersebut, mereka diduga merupakan santri madrasah yang ada di Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Bangkalan. Bahkan caption video juga menyebutkan giat itu terjadi di Bangkalan.


"Viral Joget Tabola Bale diacara Haflah Imtihan Madrasah di Bangkalan," demikian keterangan video yang termuat dalam kiriman, Minggu (15/2/2026).


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan KH Makki Nasir, buka suara soal santri putri yang joget tabole bole. Dia menilai pementasan joget oleh santri putri itu tidak pantas.


Kiai Makki juga menyesalkan pementasan joget, oleh santri putri di sekolah berbasis agama Islam itu. "Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut," katanya, Minggu (15/2/2026).


Pria yang juga menjabat ketua PC NU Bangkalan itu mengimbau agar lembaga pendidikan berhati-hati dalam melakukan pertunjukan. Dia juga meminta lembaga pendidikan itu lebih selektif dalam memilih kegiatan.


"Menghimbau agar pemangku lembaga pendidikan selektif dalam berkegiatan di lembaga pendidikan. Apalagi sekarang era kebebasan informasi sehingga berdampak luas ke seluruh dunia," ujarnya.


Namun demikian, dia berharap kepada masyarakat untuk tetap obyektif menyikapi beredarnya video itu. Ia meminta masyarakat tetap menjaga norma dan bersikap Arif dan bijaksana.


"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyikapinya secara obyektif dan tidak melampaui batasan norma yang merugikan pahala," pungkasnya. (*)