Toko Sembako di Pamekasan Ditutup Paksa Pemilik Tanah, 2 Kelompok Warga Bersitegang
Redaksi - Sunday, 15 February 2026 | 07:05 AM


salsabilafm.com - Dua kelompok warga di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sempat bersitegang saat pemilik tanah menutup paksa sebuah toko sembako dengan pagar besi, Minggu siang (15/2/2026).
Dilansir dari Kompas.com di lokasi, puluhan orang dari kelompok Subairi selaku pemilik tanah membawa pagar besi yang akan dipasang di teras toko yang ditempati Rodai, warga setempat
Saat pagar besi hendak diturunkan, beberapa perwakilan dari pihak Rodai berusaha menghadang. Namun pagar tetap diturunkan dan dipasang.
Pagar besi itu dipasang berjarak sekitar satu meter dari bangunan toko. Besi kemudian dilas mengelilingi area depan sehingga toko sembako tersebut tidak bisa beroperasi.
Sementara kelompok Rodai akhirnya mundur dan memilih memantau situasi dari lokasi.
Kuasa hukum Subairi, Ahmad Mukhlisin, mengatakan, tanah yang ditempati Rodai telah dibeli kliennya dari warga setempat bernama Singo. Dia menyebut bukti kepemilikan sudah dikantongi.
"Pemagaran lahan ini sebagai tindak lanjut dari somasi kami. Tanah itu sudah dibeli klien kami dan sudah diakui pihak penjual," katanya.
Dia menyampaikan, langkah penutupan dilakukan karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Menurutnya, Rodai tidak membayar sewa lahan sebesar Rp750 juta selama sembilan tahun.
Dia menegaskan pagar tidak boleh dibuka selama belum ada kesepakatan terkait pembayaran sewa lahan.
"Prinsipnya kami terbuka. Kalau besok mereka bayar, ya kami akan buka pagar itu," katanya.
Mukhlisin juga menyebut sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi kepada Rodai, namun tidak diindahkan. Bahkan, kliennya telah mengingatkan agar isi toko segera dikosongkan.
"Kalau ini dianggap melawan hukum, monggo. Sarana hukum tersedia. Bukannya kami menantang, tapi ini solusi terakhir," tegasnya.
Dia menambahkan, apabila ada pihak lain yang menyewakan lahan milik kliennya kepada Rodai, maka harus dibuktikan dengan perjanjian yang sah.
Sementara itu, kuasa hukum Rodai, Muhtar Hanafi, mengatakan kliennya tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan tanah tersebut. Dia mengakui Rodai menyewa lahan selama 20 tahun kepada Sadili, warga setempat, dan masa sewanya masih tersisa delapan tahun.
"Klien saya adalah penyewa kepada Sadili. Kami punya hak sewa. Namun Sadili sampai sekarang menghilang dan tidak bisa dimintai keterangan," katanya.
Menurutnya, penutupan atau pemagaran toko dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan. Karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
"Karena ini tidak berdasarkan putusan pengadilan. Maka kami akan memproses secara pidana. Karena ini sepihak," ujar Muhtar. (*)
Next News

Bupati Sampang Kawal Usulan Strategis di Musrenbang Jatim 2027
9 hours ago

Gelar Pasar Murah, Pertamina Patra Niaga Bantu Kebutuhan Pangan Warga Bojonegoro
9 hours ago

Kemenhaj Bangkalan Pastikan Jamaah Calon Haji Aman Selama Ibadah
9 hours ago

Warga Pulau Mandangin Keluhkan Harga LPG 3 Kg Tembus Rp30 Ribu, Pemerintah Lakukan Investigasi
15 hours ago

Pelajar SMK Tersengat Listrik di Depan Sekolah, PLN Sebut Sumber dari PJU Ilegal
15 hours ago

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Sepakati Kerja Sama Energi hingga Investasi
15 hours ago

Ketegangan di Timur Tengah Kembali Meningkat, Harga Minyak Tembus US$100 per Barel
15 hours ago

Warga di Sampang Keluhkan Jalan Poros Desa Rusak Parah, Kades: DD Alami Pemangkasan
2 days ago

Pasca Ambruk, SDN Pangilen Terpaksa Lakukan KBM di Luar Kelas
2 days ago

Belasan CJH Sumenep Batal Berangkat Haji, Kondisi Kesehatan Jadi Faktor Utama
2 days ago




