Minggu, 15 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Toko Sembako di Pamekasan Ditutup Paksa Pemilik Tanah, 2 Kelompok Warga Bersitegang

Redaksi - Sunday, 15 February 2026 | 07:05 AM

Background
Toko Sembako di Pamekasan Ditutup Paksa Pemilik Tanah, 2 Kelompok Warga Bersitegang
Dua kelompok warga usai bersitegang ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Dua kelompok warga di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sempat bersitegang saat pemilik tanah menutup paksa sebuah toko sembako dengan pagar besi, Minggu siang (15/2/2026). 


Dilansir dari Kompas.com di lokasi, puluhan orang dari kelompok Subairi selaku pemilik tanah membawa pagar besi yang akan dipasang di teras toko yang ditempati Rodai, warga setempat


Saat pagar besi hendak diturunkan, beberapa perwakilan dari pihak Rodai berusaha menghadang. Namun pagar tetap diturunkan dan dipasang.


Pagar besi itu dipasang berjarak sekitar satu meter dari bangunan toko. Besi kemudian dilas mengelilingi area depan sehingga toko sembako tersebut tidak bisa beroperasi.


Sementara kelompok Rodai akhirnya mundur dan memilih memantau situasi dari lokasi.


Kuasa hukum Subairi, Ahmad Mukhlisin, mengatakan, tanah yang ditempati Rodai telah dibeli kliennya dari warga setempat bernama Singo. Dia menyebut bukti kepemilikan sudah dikantongi.


"Pemagaran lahan ini sebagai tindak lanjut dari somasi kami. Tanah itu sudah dibeli klien kami dan sudah diakui pihak penjual," katanya.


Dia menyampaikan, langkah penutupan dilakukan karena tidak ada titik temu antara kedua belah pihak. Menurutnya, Rodai tidak membayar sewa lahan sebesar Rp750 juta selama sembilan tahun.


Dia menegaskan pagar tidak boleh dibuka selama belum ada kesepakatan terkait pembayaran sewa lahan.


"Prinsipnya kami terbuka. Kalau besok mereka bayar, ya kami akan buka pagar itu," katanya. 


Mukhlisin juga menyebut sebelumnya pihaknya telah melayangkan somasi kepada Rodai, namun tidak diindahkan. Bahkan, kliennya telah mengingatkan agar isi toko segera dikosongkan.


"Kalau ini dianggap melawan hukum, monggo. Sarana hukum tersedia. Bukannya kami menantang, tapi ini solusi terakhir," tegasnya.


Dia menambahkan, apabila ada pihak lain yang menyewakan lahan milik kliennya kepada Rodai, maka harus dibuktikan dengan perjanjian yang sah.


Sementara itu, kuasa hukum Rodai, Muhtar Hanafi, mengatakan kliennya tidak mengetahui adanya perubahan kepemilikan tanah tersebut. Dia mengakui Rodai menyewa lahan selama 20 tahun kepada Sadili, warga setempat, dan masa sewanya masih tersisa delapan tahun.


"Klien saya adalah penyewa kepada Sadili. Kami punya hak sewa. Namun Sadili sampai sekarang menghilang dan tidak bisa dimintai keterangan," katanya. 


Menurutnya, penutupan atau pemagaran toko dilakukan secara sepihak tanpa adanya putusan pengadilan. Karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum.


"Karena ini tidak berdasarkan putusan pengadilan. Maka kami akan memproses secara pidana. Karena ini sepihak," ujar Muhtar. (*)