Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut
Redaksi - Tuesday, 10 June 2025 | 12:42 PM


salsabilafm.com – Langkah tegas diambil Pemerintah terkait aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat itu kini dicabut.
Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025). Jumpa pers ini dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Prasetyo mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan atas IUP empat perusahaan tambang di Raja Ampat. "Atas petunjuk bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Prasetyo.
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Sebelumnya, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan akan meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan untuk kegiatan tambang di Raja Ampat. Hanif menyebut ada empat perusahaan yang mengelola tambang di pulau-pulau kecil yang letaknya berbeda, yakni PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025, seperti dilansir dari detik.com.
Hanif menyebut untuk persetujuan lingkungan di Pulau Manuran oleh PT ASP juga perlu ditinjau. Ia mengatakan perizinan ini mulanya diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat.
Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 5 hektare.
Peninjauan juga dilakukan Menteri LH ke PT MRP yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25 Ha). Ia mengatakan persetujuan lingkungan tak akan diberikan ke PT tersebut. (*)
Next News

Mesin Garam Berusia 56 Tahun Masih Beroperasi di Sampang, Menko Zulhas: Mobil Saja Sudah Rusak
a day ago

Menko Zulhas Pastikan Perang di Timur Tengah Tak Ganggu Stok Pangan Nasional
a day ago

Realisasikan Program Presiden, Sampang Siapkan 36 Rombel untuk Sekolah Rakyat
a day ago

Pemkab Pamekasan Dirikan 5 Pos Pantau Mudik Lebaran 2026
a day ago

Musrenbang RKPD: Kemiskinan, UMKM, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Pembangunan Sampang 2027
a day ago

Jelang Mudik Lebaran, Pemkab Bangkalan Akan Dirikan Pos Pantau di Titik Rawan Kemacetan
a day ago

Harga Cabai Rawit di Sumenep Turun Jadi Rp95 Ribu per Kilogram
a day ago

Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Awal, BPBD Bangkalan Antispasi Bancana Kekeringan
a day ago

Razia Warkop Saat Ramadan, Polisi Sita 132 Botol di Bangkalan
2 days ago

Waspada Penipuan Digital Jelang Lebaran, Pakar IT Ingatkan Modus Pesan WhatsApp dan SMS
2 days ago





