Dilantik Sebagai TPD DKPP, Miftahur Rozaq Berharap Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Pemilu
ROMI - Thursday, 09 November 2023 | 08:50 PM


salsabilafm.com– Dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2023-2024 di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023), Miftahur Rozaq berharap tidak ada laporan terkait pelanggaran kode etik khususnya di Jawa Timur.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur itu mengatakan, dipilih menjadi TPD DKPP merupakan amanah dan tanggungjawab yang besar bagi dirinya. Kendati demikian, ia mengaku siap melaksanakan tugasnya sebagai TPD DKPP.
Dijelaskan, TPD DKPP adalah tim yang akan melakukan pemeriksaan di dalam proses persidangan-persidangan apabila nantinya ada laporan kepada DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu beserta jajarannya, yakni PPK, PPS, ataupun KPPS.
"Ini merupakan tanggung jawab yang cukup besar, dan ini amanah yang besar sekali, di mana kami sendiri tidak berharap ada laporan terkait pelanggaran kode etik di dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024," ungkapnya kepada salsabilafm.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, sosok yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Sampang selama dua periode itu menerangkan, semisal ada laporan terkait pelanggaran kepada DKPP, maka sistem pemeriksaan yang dilakukan sebagimana proses persidangan biasa.
"Kita akan melakukan pemeriksaan dari awal, semisal ada bukti kita mintai keterangan kepada terlapor, untuk kemudian kita lakukan beberapa pencocokan apakah sesuai dengan bukti-bukti yang ada atau memang tidak benar," terangnya.
"Maka konsekuensinya banyak, bisa nanti putusan rehabilitasi, bisa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dan terakhir ada pemberhentian tetap. Tergantung pada hasil proses sidang pemeriksaan," imbuhnya.
Terakhir, pria kelahiran Torjun Sampang itu berharap tidak ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran kode etik, khususnya di wilayah Jawa timur. Sehingga, dalam hal ini penyelenggara fokus menyelenggarakan Pemilu ataupun Pilkada serentak.
"Sesuai dengan koridor prinsip-prinsip penyelenggaraan dan prinsip kode etik yang telah dituangkan dalam sumpah jabatan ataupun dalam ketentuan undang undang, baik undang-undang 7 ataupun peraturan DKPP," pungkasnya. (Romi)
Next News

SPBU Arahkan Pengguna Jeriken Urus Rekomendasi, Disperta KP: Kalau Diperjualbelikan Kembali Kami Tolak
8 hours ago

Dinsos PPA Sampang Dampingi Korban Rudapaksa 27 Orang, Pastikan Hak Pendidikan Terpenuhi
8 hours ago

Pemkab Sampang Tunggu Petunjuk ESDM Jatim Tangani Sumur Bor Diduga Mengandung Gas
8 hours ago

Kantor Imigrasi Pamekasan Deportasi 5 WNA Asal Malaysia dan Pakistan
in an hour

Lahan Tembakau di Pamekasan Dirusak OTK, Petani Rugi Rp6,5 Juta
in an hour

Desak Polisi Tangkap 27 Pelaku Rudapaksa Anak, DPRD Sampang: Itu Tindakan Biadab
in an hour

Gerakan Indonesia Asri 2026 Diluncurkan di Sampang, Dorong Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
a day ago

Aktivis Perempuan Desak Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku Rudapaksa Anak yang Buron
a day ago

Pelajar di Sampang Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari
a day ago

Berkedok Arisan Online, IRT di Bangkalan Tipu Korban hingga Puluhan Juta
2 days ago




