Rabu, 8 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Gas Melon Langka, Pemkab Sampang Akan Sanksi Tegas Pangkalan yang Jual di Atas HET

Ach. Mukrim - Wednesday, 08 April 2026 | 07:27 AM

Background
Gas Melon Langka, Pemkab Sampang Akan Sanksi Tegas Pangkalan yang Jual di Atas HET
Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang bersama Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pangkalan LPG 3 kg yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan tidak wajar. Pangkalan yang kedapatan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau melakukan penimbunan terancam sanksi berat.


Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri, menegaskan, harga resmi LPG melon di tingkat pangkalan masih dipatok sebesar Rp18.000. Dia menyebut tidak ada alasan bagi pangkalan untuk menaikkan harga dengan dalih barang langka.


"Bagi pangkalan yang nakal, yang memanfaatkan situasi dan menjual di atas HET, akan dilakukan penindakan. Kami pastikan hal ini menjadi perhatian serius dari Pertamina untuk diproses," tegas Barri, Rabu (8/4/2026). 




Barri meminta masyarakat untuk proaktif mengawasi pangkalan di wilayah masing-masing. Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas Rp18.000 atau menyalahi aturan distribusi, warga diimbau segera melapor melalui jalur resmi.


"Kalau ada laporan pangkalan mana yang menjual di atas harga standar dengan alasan barang langka, langsung laporkan. Bisa melalui hotline Pertamina di 135 atau ke Bagian Perekonomian Pemkab melalui rekan-rekan media. Sertakan nama pangkalan dan lokasinya agar segera kami tindak lanjuti ke Pertamina," jelasnya.




Dia memastikan, stok LPG 3 kg di awal tahun ini tidak ada pengurangan dan distribusi dari agen ke pangkalan berjalan normal. Namun, kenaikan permintaan akibat faktor budaya sering kali dimanfaatkan oleh spekulan untuk menaikkan harga di tingkat pengecer.


Untuk mendapatkan harga resmi, masyarakat disarankan membeli langsung di pangkalan resmi yang memiliki papan nama dan menerima distribusi langsung dari truk agen.


"Jika ada pangkalan yang menjual sampai Rp19.000 atau lebih, padahal HET tetap Rp18.000, itu sudah pelanggaran. Kami akan terus memonitor dan memberikan perhatian khusus terhadap laporan masyarakat agar ada efek jera bagi pangkalan yang bermain-main dengan harga subsidi," pungkasnya. (Mukrim)